Bupati Nagekeo Keluarkan Instruksi Terkait Pencegahan Penyebaran Penyakit ASF, Berikut Liputannya!
meningkatkan Biosecurity , dimana hanya peternak, petugas kandang yang boleh masuk ke area kandang dan didesinfeksi.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Bupati Nagekeo Keluarkan Instruksi Terkait Pencegahan Penyebaran Penyakit ASF, Berikut Liputannya!
POS-KUPANG.COM | MBAY--Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, telah mengeluarkan instruksi Bupati Nagekeo, nomor 500/EK-NGK/43/02/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF) kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Daerah Nagekeo.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Peternakan Nagekeo, Apolinaris Meo, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (1/3/2020) membenarkan bahwa Bupati Nagekeo telah mengeluarkan instruksi.
Instruksi tersebut ditetapkan di Mbay pada tanggal 25 Februari 2020.
Isi instruksi tersebu adalah, menindakianjuti Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 001/DISNAK/2019 tanggal 13 Oktober 2019 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan laporan dari Republik Democratic Timor Leste (RDTL) kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) mengenal telah terjadinya wabah African swine Fever (ASP) di RDTL.
Sampai dengan saat ini virus African Swine Fever (ASF) telah terdeteksi di pulau Timor, sehingga wilayah Kabupaten Nagekeo memiliki resiko tinggi/terancam masuknya virus African Swine Fever (ASP) yang akan berdampak luas bagi ekonomi dari kehidupan sosial budaya masyarakat.
Perlu diketahui, Penyakit African Swine Fever (ASF) atau Demam babi afrika merupakan penyakit menular pada babi yang disebabkan oleh virus african swine fever.
Virus ini dapat menginfeksi anggota famili Suidae, baik babi yang diternakkan maupun babi liar.
Penyakit ASF dapat menyebar dengan cepat melalui kontak langsung antara babi sehat dengan babi sakit, pakalan dan sepatu petugas, peralatan peternakan, kendaraan dan pakan yang terkontaminasi dengan tingkat kematan yang tinggi sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Sampai saat ini, belum ada vaksin yang mampu mencegah dan obat yang mampu menyembuhkan African Swine Fever (ASF).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagal upaya khusus dalam mewujudkan kewaspadaan dini terhadap pencegahan penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) di wilayah Kabupaten Nagekeo
Beberapa point instruksi diantaranya:
Pertama, menolak pemasukan ternak babi, produk babi (segar dan olahan seperti daging se’i, dendeng dan roti babi dan lain-lain maupun hasil ikutan lainnya dari wilayah tertular.
Kedua, meingkatkan pengawasan ketat, baik oleh petugas Dinas terkait maupun Aparat Desa masing-masing wilayah terhadap pemasukan ternak babi dan produk babi, maupun hasil ikutan lainnya antar kabupaten/kota, kecamatan, desa ; baik melalui darat dan laut, melalui jalan resmi maupun tidak resmi.
Ketiga, meningkatkan Biosecurity , dimana hanya peternak, petugas kandang yang boleh masuk ke area kandang dan didesinfeksi.