Di Kupang Tengah, Yunus Haus Bantai Adik Ipar Damianus Puay

Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kupang. Warga RT 07 RW 06 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Damianus Puay

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Di Kupang Tengah, Yunus Haus Bantai Adik Ipar Damianus Puay
POS-KUPANG.COM/Dok Polsek Kupang Tengah
Terdua pelaku ketika diamankan jajaran Polsek Kupang Tengah, Rabu (26/2/2020)

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kupang. Warga RT 07 RW 06 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Damianus Puay (40) tewas dibantai Yunus Haus (48).

Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, berstatus ipar. Istri korban merupakan adik kandung Yunus. Adapun motif pembunuhan, diduga pelaku sakit hati dan dendam terhadap adik iparnya.

Polisi bergerak cepat. Belum genap sehari, polisi berhasil menangkap Yunus, warga RT 07 RW 06 Desa Oelpuah.

Ibu Rumah Tangga di Sikka Korupsi Rp 588 Juta

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus K Feka mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

"Terduga pelaku statusnya sudah tahanan dan kami titipkan di Rutan Polres Kupang," kata Elpidus kepada wartawan, Rabu (26/2).

Elpidus mengatakan, penyidik telah memeriksa terduga pelaku, seorang saksi pelapor dan seorang saksi yang pertama kali menemukan korban.

Menstimulasi Pertumbuhan Fintech di Indonesia Timur, TunaiKita Hadir Mendukung FinEast 2020

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Elpidus, motif pembunuhan karena sakit hati. Selama ini diduga korban menganiaya terduga pelaku, terutama saat korban sedang mabuk miras.

Menurut Elpidus, puncak kemarahan Yunus kepada korban dan berujung pembunuhan terjadi Rabu (26/2) pukul 15.00 Wita. Damianus mendatangi rumah Yunus seraya mengancam, "Beta (saya) akan kasih mati lu (kau) ini hari".

Yunus merespon dengan membacok korban menggunakan sebilah parang hingga korban tewas. Dari hasil pemeriksaan luar oleh anggota Polsek Kupang Tengah, korban menderita luka bacok di tangan, pundak kiri dan kepala.

"Terduga pelaku membacok korban sebanyak tiga kali. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Ully untuk dilakukan visum. Sementara terduga pelaku sudah diamankan," terang Elpidus.

Elpidus mengatakan, perbuatan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Semuel Koroh menyatakan prihatin terhadap tingginya kasus pembunuhan.

Politisi yang akrab disapa Adhi Koroh ini menduga, penyebabnya adalah faktor ekonomi dan disorganisasi sosial.

"Penyebab utama adalah sosial ekonomi atau keluarga yang punya ekonomi rendah atau faktor perut. Kedua adalah disorganisasi sosial atau kurangnya pengendalian diri dalam mengontrol reaksi agresi emosi. Faktor yang lain adalah budaya kekerasan yang biasanya terbentuk dalam lingkungan dengan kekerasan tinggi atau mengalami kekacauan sosial serta kurang memiliki nilai dan norma yang berlaku dalam keluarga," papar Adhi Koroh, Kamis (27/2). (yon)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved