Ibu Rumah Tangga di Sikka Korupsi Rp 588 Juta
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sikka tersandung kasus korupsi dana desa
POS-KUPANG.COM | MAUMERE -Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sikka tersandung kasus korupsi dana desa. Maria Goreti Lili Suryani Nona Rosa alias Nona Ros (42) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menyelewengkan dana desa tahun 2016-2017 senilai Rp 588.368.455. Perbuatan itu terjadi ketika Nona Ros menjabat Bendahara Desa Kowi, Kecamatan Mego.
Penyelidikan dugaan korupsi ini oleh anggota Tipikor Polres Sikka. Berkasnya telah rampung sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Kamis (27/2) siang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sikka, Bripka Fredy Abolla.
• Menstimulasi Pertumbuhan Fintech di Indonesia Timur, TunaiKita Hadir Mendukung FinEast 2020
"Hari ini dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sikka kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maumere, Jermias Penna, SH saat ditemui di Maumere.
Jermias yang saat itu didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S Oematan, berbicara mewakili Kepala Kejari Maumere, Azman Tanjung, SH.
Menurut Jermias, dana desa yang disalahgunakan Nona Ros sangat besar jika dibandingkan dengan kasus korupsi dana desa yang ditangani sebelumnya oleh jaksa.
• Kerja Sama Dengan UMKM, DanaRupiah Perluas Jangkauan Pembiayaan Digital ke Kupang
"Kami lakukan penahanan, tersangka dititipkan di Rutan Maumere. Selama penyidikan, tersangka tidak ditahan," katanya.
Nona Ros mengaku, dana desa yang diselewengkan digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangga.
"Saya ambil uang tersebut untuk belanja rumah tangga. Suaminya saya hanya petani, penghasilan tidak tentu sehingga saya terpaksa ambil uang desa tersebut," ucap Nona Ros saat ditemui di Kejari Maumere, Kamis kemarin.
Ia menyadari dana desa itu bukan haknya. Namun, oleh karena terdesak kebutuhan hidup kedua anak dan suaminya sehingga terpaksa mengambil dana desa yang disimpannya.
Setiap kali mencairkan uang di salah satu bank di Maumere bersama Kepala Desa Kowe, lanjut Nona Ros, uang tersebut dibawa ke kantor desa. Selanjutnya, Nona Ros mengeluarkan uang untuk belanja kebutuhan desa dan yang lainnya diambil untuk belanja kebutuhan rumah tangganya.
"Setiap kali saya ambil minimal Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta untuk belanja rumah tangga. Semula saya berpikir nanti ditutup dari honor saya (sebagai bendahara desa) ternyata tidak bisa. Saya tidak pernah kembalikan sama sekali," ujarnya.
Kini, ibu dua anak ini mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum. Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Maumere, Nona Ros berkesempatan menemui putri pertamanya.
Siswi kelas 2 salah satu SMK ini tiba di Kantor Kejari Maumere, sekitar pukul 13.00 Wita. Dia menenteng satu tas coklat, diduga berisi pakaian ibunya.
Suasana haru mewarnai pertemuan ibu dan anak. Tak banyak kata terucap. Kedua tangan anak melingkar di leher sang ibu yang sedang duduk di Ruangan Kasie Pidsus. Keduanya menangis sambil berpelukan.
Kasie Pidsus Kejari Maumere, Jermias Penna menguatkan hati sang anak. "Mungkin selama persidangan di Kupang tidak bisa bertemu mama. Tapi kalau nanti selesai sidang dan dipindahkan ke Rutan Maumere, bisa bertemu lagi," ujar Jermias.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ibu-rumah-tangga-di-maumere-saat-ditahan-jaksa.jpg)