Terdakwa Kasus Narkoba di Belu, Suami Penjara 10 Tahun, Istri Lima Tahun Penjara

-Nasib malang menimpa pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa, terdakwa kasus m

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
-Nasib malang menimpa pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa, terdakwa kasus m 

Untuk diketahui, Jose dan Ansa diamankan Petugas Bea Cukai Atambua karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (29/5/2019).

Kedua warga yang berstatus suami istri itu membawa 4.874 pil yang diduga narkoba jenis ekstasi dari Timor Leste melawati pintu utama PLBN Motaain. Keduanya kedapatan membawa barang haram tersebut setelah terdeteksi alat security system X-Ray saat pemeriksaan di pintu PLBN Motaain

Taksasi nilai Narkotika jenis MDMA/ekstasi kurang lebih Rp 4.874.000.000,00 (Rp 4,8 M). (jen).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved