Terdakwa Kasus Narkoba di Belu, Suami Penjara 10 Tahun, Istri Lima Tahun Penjara

-Nasib malang menimpa pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa, terdakwa kasus m

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
-Nasib malang menimpa pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa, terdakwa kasus m 

POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS

TERDAKWA---Kedua terdakwa Kasus Narkotika di Belu diberi penguatan oleh staf Agen Konsulat RDTL di Kupang, usai sidang putusan di PN Atambua, Rabu (26/2/2020).

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Nasib malang menimpa pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa, terdakwa kasus membawa (kurir) narkotika jenis MDMA/ekstasi sebanyak 4.874 pil.

Jose yang adalah terdakwa 1 dan Ansa terdakwa 2 dijatuhkan hukuman pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua masing-masing 10 tahun dan lima tahun penjara. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

Para terdakwa melanggara pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa
2, Anjelina Soares alias Ansa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 M. Apabila tidak sanggup membayar denda dikenakan kurungan selama satu tahun.

Kemudian, terdakwa 1, Jose Soares Parera alias Jose terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 M. Apabila tidak sanggup membayar denda maka dikenakan kurungan selama satu tahun.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Agung Gede Susila Putra, SH., M.Hum dilakukan masing-masing. Jadwal pertama pembacaan keputusan kepada terdakwa 2 atasnama Anjelina Soares alias Ansa dan jadwal kedua, terdakwa Jose Soares Parera alias Jose.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir dengan keputusan hakim.

Keluar dari ruang sidang, kedua terdakwa tak mampu membendung air mata. Sebagai pasangan suami istri, keduanya saling berpelukan sambil menangis. Keluarga yang hadir saat itu, turut menangis sambil memeluk para tedakwa. Satu per satu keluarga datang memeluk kedua terdakwa sambil memberikan penguatan.

Tak hanya keluarga, turut hadir dalam proses persidangan adalah Agen Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos. Hadir juga Kepala Badan Nasional Narkotak Kabupaten Belu, Kompol Apolinario Da Silva.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jemi Haekase, S.H saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com mengatakan, dirinya menghormati keputusan hakim. Sesuai UU, mereka diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas keputusan hakim.

Sebagai kuasa hukum, Jemi belum bisa mengatakan terima atau tempuh jalur hukum lainnya dari putusan tersebut karena hak menerima atau tidak atas putusan hakim, tergantung dari kedua terdakwa.

Lanjut Jemi, saat itu, kedua terdakwa belum bisa memberikan pendapat karena masih dalam suasana batin belum tenang. Setelah suasana sudah tenang, kuasa hukum akan menanyakan langsung kepada kedua terdakwa soal pendapat mereka.

Untuk diketahui, Jose dan Ansa diamankan Petugas Bea Cukai Atambua karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (29/5/2019).

Kedua warga yang berstatus suami istri itu membawa 4.874 pil yang diduga narkoba jenis ekstasi dari Timor Leste melawati pintu utama PLBN Motaain. Keduanya kedapatan membawa barang haram tersebut setelah terdeteksi alat security system X-Ray saat pemeriksaan di pintu PLBN Motaain

Taksasi nilai Narkotika jenis MDMA/ekstasi kurang lebih Rp 4.874.000.000,00 (Rp 4,8 M). (jen).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved