Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana
Atas perbuatannya, pelaku Ivan dijerat dengan pasal 170 KUHP karena mengeroyok korban bersama saudaranya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Awalnya, lanjut Iptu I Wayan, korban berpisah dengan beberapa rekannya yang juga menggunakan sepeda motor di persimpangan jalan depan gereja GMIT Maranatha Oebufu.
"Rekan-rekan korban berjalan lurus, sementara korban berbelok karena hendak pulang ke rumahnya," ujarnya.
Saat itulah korban berpapasan dengan dua pemuda yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Saat berada di TKP, sepeda motor korban dihentikan dan korban dihadang.
Salah satu dari pelaku menyampaikan kekesalannya terhadap korban dan rekan korban.
Saat korban hendak menjelaskan, kedua pelaku langsung mengeroyok dan menganiaya korban.
Korban yang merasa terdesak memberikan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.
Namun, salah seorang dari pelaku menikam korban dan tikaman mengenai tubuh korban tepatnya di bagian belakang sisi kiri bawah tubuh korban.
Usai menikam korban, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor bersama barang bukti pisau, kemudian meninggalkan korban di tempat kejadian perkara.
"Korban juga tidak mengetahui ia dianiaya oleh siapa dan ditikam menggunakan apa," jelasnya.
Sejumlah warga di sekitar TKP yang melihat keadaan korban kemudian menolong korban dan membawa ke Rumah Sakit Dedari Kupang.
• Link Live Streaming MNCTV Bali United vs Svay Rieng di Piala AFC 2020, Selasa 25/2 Jam 18.00 WIB
• Maraknya Prostitusi Jalanan, Wacana Legalkan Lokalisasi di Kota Lewoleba Kembali Mencuat
• Seatap Anak Kos & Miliki Banyak Harta Janda Kaya ini Tewas Mengenaskan, Begini Faktanya
Korban sempat mendatangi Mapolres Kupang kota mengadukan kasus ini, namun karena mengalami pendarahan maka korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan lebih lanjut.
Korban juga sudah menjalani visum namun belum diperiksa penyidik karena masih dirawat intensif.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)