Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

Atas perbuatannya, pelaku Ivan dijerat dengan pasal 170 KUHP karena mengeroyok korban bersama saudaranya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penganiayaan dan penikaman seorang mahasiswa Undana Kupang yang terjadi pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Korban dalam kasus ini yakni Reymon Happy Nara Kaha (24), yang juga warga RT 32 RW 08 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Korban dianiaya di Jln HTI, tepatnya di depan gereja GMIT Maranatha Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Rabu (8/1/2020) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).

"Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang siang tadi," katanya.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Kupang Kota akan menunggu petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan barang bukti serta para tersangka.

"Kami tunggu saja, da jika ada petunjuk maka kami akan segera penuhi," jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian kepolisian sebelumnya tmengamankan satu pelaku yakni Ivan Tanesab (24) di kediamannya yang terletak di Jalan Amabi RT 12 RW 04 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Rabu (8/1/2019) lalu

Sedangkan satu pelaku lainnya, Ito Tanesab, tersangka pelaku penusukan terhadap korban menyerahkan diri ke Polisi pada Rabu malam.

Pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Mapolres Kupang Kota setelah sebelumnya diburu polisi atas kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku penganiayaan dan penikaman seorang mahasiswa Undana Kupang.

Polisi mengamankan Ivan Tanesab (24) pelaku penikaman terhadap seorang mahasiswa Undana Kupang, Reymon Happy Nara Kaha (24) pada Rabu (8/1/2020) siang.

Ivan ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Amabi RT 12 RW 04 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Saat ditangkap polisi, Ivan tidak memberikan perlawanan dan pasrah begitu digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Ia kemudian diperiksa penyidik Subnit 3 Sat Reskrim Polres Kupang Kota dan ditahan di Mapolres Kupang Kota.

Sementara itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang diidentifikasi bernama Ito Tanesab.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH dikantornya, Kamis (9//1/2020).

"Kita amankan satu pelaku dan satu orang pelaku lainnya yang merupakan adik pelaku kita masih kejar," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Ivan dijerat dengan pasal 170 KUHP karena mengeroyok korban bersama saudaranya.

Saat diperiksa polisi, Ivan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

Kepada polisi, Ivan mengaku, barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban saat itu dibawa oleh Ito Tanesab.

Ivan juga mengakui, penikaman tersebut karena keduanya merasa emosi dengan sikap korban dan rekannya saat melintas di jalan raya.

Sementara itu, korban Remon Happy Nara Kaha (24) saat ini masih sekarat dan menjalani perawatan intensif di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Remon Happy Nara Kaha (24), seorang mahasiswa di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Warga RT 32 RW 08 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran mendapatkan penganiayaan cukup berat oleh dua orang pemuda.

Tidak hanya itu, ia juga mendapatkan luka tikaman pada bagian belakang tubuhnya saat hendak kembali ke rumahnya.

Kejadian yang menimpa Happy ini terjadi di Jln HTI, tepatnya di depan gereja GMIT Maranatha Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Rabu (8/1/2020) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH dikantornya, Kamis (9//1/2020) menjelaskan, saat kejadian korban hendak pulang ke rumah melewati jalan tersebut, setelah berkunjung ke rumah rekannya dan hendak kembali ke rumahnya melewati jalan tersebut.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban yang mengendarai sepeda motor mendapatkan penganiayaan dan dianiaya kemudian ditikam dengan pisau.

Awalnya, lanjut Iptu I Wayan, korban berpisah dengan beberapa rekannya yang juga menggunakan sepeda motor di persimpangan jalan depan gereja GMIT Maranatha Oebufu.

"Rekan-rekan korban berjalan lurus, sementara korban berbelok karena hendak pulang ke rumahnya," ujarnya.

Saat itulah korban berpapasan dengan dua pemuda yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat berada di TKP, sepeda motor korban dihentikan dan korban dihadang.
Salah satu dari pelaku menyampaikan kekesalannya terhadap korban dan rekan korban.

Saat korban hendak menjelaskan, kedua pelaku langsung mengeroyok dan menganiaya korban.

Korban yang merasa terdesak memberikan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.

Namun, salah seorang dari pelaku menikam korban dan tikaman mengenai tubuh korban tepatnya di bagian belakang sisi kiri bawah tubuh korban.

Usai menikam korban, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor bersama barang bukti pisau, kemudian meninggalkan korban di tempat kejadian perkara.

"Korban juga tidak mengetahui ia dianiaya oleh siapa dan ditikam menggunakan apa," jelasnya.

Sejumlah warga di sekitar TKP yang melihat keadaan korban kemudian menolong korban dan membawa ke Rumah Sakit Dedari Kupang.

Link Live Streaming MNCTV Bali United vs Svay Rieng di Piala AFC 2020, Selasa 25/2 Jam 18.00 WIB

Maraknya Prostitusi Jalanan, Wacana Legalkan Lokalisasi di Kota Lewoleba Kembali Mencuat

Seatap Anak Kos & Miliki Banyak Harta Janda Kaya ini Tewas Mengenaskan, Begini Faktanya

Korban sempat mendatangi Mapolres Kupang kota mengadukan kasus ini, namun karena mengalami pendarahan maka korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan lebih lanjut.

Korban juga sudah menjalani visum namun belum diperiksa penyidik karena masih dirawat intensif.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved