Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana
Atas perbuatannya, pelaku Ivan dijerat dengan pasal 170 KUHP karena mengeroyok korban bersama saudaranya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Ia kemudian diperiksa penyidik Subnit 3 Sat Reskrim Polres Kupang Kota dan ditahan di Mapolres Kupang Kota.
Sementara itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang diidentifikasi bernama Ito Tanesab.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH dikantornya, Kamis (9//1/2020).
"Kita amankan satu pelaku dan satu orang pelaku lainnya yang merupakan adik pelaku kita masih kejar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Ivan dijerat dengan pasal 170 KUHP karena mengeroyok korban bersama saudaranya.
Saat diperiksa polisi, Ivan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
Kepada polisi, Ivan mengaku, barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban saat itu dibawa oleh Ito Tanesab.
Ivan juga mengakui, penikaman tersebut karena keduanya merasa emosi dengan sikap korban dan rekannya saat melintas di jalan raya.
Sementara itu, korban Remon Happy Nara Kaha (24) saat ini masih sekarat dan menjalani perawatan intensif di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Remon Happy Nara Kaha (24), seorang mahasiswa di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Warga RT 32 RW 08 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran mendapatkan penganiayaan cukup berat oleh dua orang pemuda.
Tidak hanya itu, ia juga mendapatkan luka tikaman pada bagian belakang tubuhnya saat hendak kembali ke rumahnya.
Kejadian yang menimpa Happy ini terjadi di Jln HTI, tepatnya di depan gereja GMIT Maranatha Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Rabu (8/1/2020) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH dikantornya, Kamis (9//1/2020) menjelaskan, saat kejadian korban hendak pulang ke rumah melewati jalan tersebut, setelah berkunjung ke rumah rekannya dan hendak kembali ke rumahnya melewati jalan tersebut.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban yang mengendarai sepeda motor mendapatkan penganiayaan dan dianiaya kemudian ditikam dengan pisau.