Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

Atas perbuatannya, pelaku Ivan dijerat dengan pasal 170 KUHP karena mengeroyok korban bersama saudaranya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penganiayaan dan penikaman seorang mahasiswa Undana Kupang yang terjadi pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Korban dalam kasus ini yakni Reymon Happy Nara Kaha (24), yang juga warga RT 32 RW 08 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Korban dianiaya di Jln HTI, tepatnya di depan gereja GMIT Maranatha Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Rabu (8/1/2020) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).

"Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang siang tadi," katanya.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Kupang Kota akan menunggu petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan barang bukti serta para tersangka.

"Kami tunggu saja, da jika ada petunjuk maka kami akan segera penuhi," jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian kepolisian sebelumnya tmengamankan satu pelaku yakni Ivan Tanesab (24) di kediamannya yang terletak di Jalan Amabi RT 12 RW 04 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Rabu (8/1/2019) lalu

Sedangkan satu pelaku lainnya, Ito Tanesab, tersangka pelaku penusukan terhadap korban menyerahkan diri ke Polisi pada Rabu malam.

Pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Mapolres Kupang Kota setelah sebelumnya diburu polisi atas kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku penganiayaan dan penikaman seorang mahasiswa Undana Kupang.

Polisi mengamankan Ivan Tanesab (24) pelaku penikaman terhadap seorang mahasiswa Undana Kupang, Reymon Happy Nara Kaha (24) pada Rabu (8/1/2020) siang.

Ivan ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Amabi RT 12 RW 04 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Saat ditangkap polisi, Ivan tidak memberikan perlawanan dan pasrah begitu digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved