Buruh Bangunan di Kota Kupang Cabuli Bocah 8 Tahun
Usai mencampur semen dan pasir, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan mengulangi perbuatan cabulnya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Korban saat itu pun meloncat dari tempat tidurnya karena kaget dan berteriak meminta bantuan.
Pelaku tak berkutik saat orangtua dan kerabat korban masuk ke kamar dan mendapati pelaku ada dalam kamar korban dengan posisi setengah telanjang.
Pelaku langsung diamankan dan dilaporkan ke polisi di Polsek Alak Polres Kupang Kota.
Pihak Polsek Alak langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebanyak 2 kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban saat korban tidur.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan juga memeriksa korban.
• Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana
• Seatap Anak Kos & Miliki Banyak Harta Janda Kaya ini Tewas Mengenaskan, Begini Faktanya
• Maraknya Prostitusi Jalanan, Wacana Legalkan Lokalisasi di Kota Lewoleba Kembali Mencuat
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya pun telah mengakui telah menerima laporan kasus tersebut dan sedang diproses.
"Kami sudah proses dengan memeriksa semua pihak dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Polisi kemudian menahan pelaku sejak Jumat (21/2/2020) dan ditahan dalam sel Polsek Alak hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)