Buruh Bangunan di Kota Kupang Cabuli Bocah 8 Tahun
Usai mencampur semen dan pasir, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan mengulangi perbuatan cabulnya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Buruh Bangunan di Kota Kupang Cabuli Bocah 8 Tahun
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Kupang.
Seorang buruh bangunan bernama Denitrius Timo (22) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun.
Warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini melakukan aksinya pada Kamis (20/2/2020) di rumah korban yang terletak di Kota Kupang.
Saat itu, pelaku diminta ayahnya untuk menjadi tukang dan membantu ayahnya juga bekerja merehab rumah korban.
Saat kejadian pada Kamis siang, korban tidur dengan seorang adiknya di kamar korban dan ibu korban saat itu berada di kamar lain.
Di saat bersamaan, pelaku dan ayahnya menyelesaikan pekerjaan memperbaiki rumah korban.
Sebelum kejadian, pelaku saat itu membantu ayahnya untuk campuran semen.
Saat ayahnya sibuk bekerja, pelaku secara diam-diam masuk ke kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur pulas.
Pelaku yang telah berada di dalam kamar korban langsung melancarkan aksinya.
Pelaku mencabuli korban dengan cara membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya ke mulut korban.
Saat pelaku beraksi, ayah pelaku sempat memanggil pelaku untuk membuat campuran semen, sehingga pelaku menghentikan aksi cabulnya dan segera menjalankan perintah ayahnya.
Usai mencampur semen dan pasir, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan mengulangi perbuatan cabulnya.
Selanjutnya, pelaku melanjutkan aksi cabulnya yang sempat terhenti. Ia kembali membuka mulut korban yang saat itu sedang tidur pulas dan kembali memasukkan alat vital nya ke mulut korban sambil menggoyangkan tubuhnya.
Korban pun tersadar dan kaget dengan aksi pelaku apalagi pelaku memasukkan alat vitalnya ke mulut korban.