Buruh Bangunan di Kota Kupang Cabuli Bocah 8 Tahun

Usai mencampur semen dan pasir, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan mengulangi perbuatan cabulnya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
net
Ilustrasi pencabulan anak 

Buruh Bangunan di Kota Kupang Cabuli Bocah 8 Tahun

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Kupang.

Seorang buruh bangunan bernama Denitrius Timo (22) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun.

Warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini melakukan aksinya pada Kamis (20/2/2020) di rumah korban yang terletak di Kota Kupang.

Saat itu, pelaku diminta ayahnya untuk menjadi tukang dan membantu ayahnya juga bekerja merehab rumah korban.

Saat kejadian pada Kamis siang, korban tidur dengan seorang adiknya di kamar korban dan ibu korban saat itu berada di kamar lain.

Di saat bersamaan, pelaku dan ayahnya menyelesaikan pekerjaan memperbaiki rumah korban.

Sebelum kejadian, pelaku saat itu membantu ayahnya untuk campuran semen.

Saat ayahnya sibuk bekerja, pelaku secara diam-diam masuk ke kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur pulas.

Pelaku yang telah berada di dalam kamar korban langsung melancarkan aksinya.

Pelaku mencabuli korban dengan cara membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya ke mulut korban.

Saat pelaku beraksi, ayah pelaku sempat memanggil pelaku untuk membuat campuran semen, sehingga pelaku menghentikan aksi cabulnya dan segera menjalankan perintah ayahnya.

Usai mencampur semen dan pasir, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan mengulangi perbuatan cabulnya.

Selanjutnya, pelaku melanjutkan aksi cabulnya yang sempat terhenti. Ia kembali membuka mulut korban yang saat itu sedang tidur pulas dan kembali memasukkan alat vital nya ke mulut korban sambil menggoyangkan tubuhnya.

Korban pun tersadar dan kaget dengan aksi pelaku apalagi pelaku memasukkan alat vitalnya ke mulut korban.

Korban saat itu pun meloncat dari tempat tidurnya karena kaget dan berteriak meminta bantuan.

Pelaku tak berkutik saat orangtua dan kerabat korban masuk ke kamar dan mendapati pelaku ada dalam kamar korban dengan posisi setengah telanjang.

Pelaku langsung diamankan dan dilaporkan ke polisi di Polsek Alak Polres Kupang Kota.

Pihak Polsek Alak langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebanyak 2 kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban saat korban tidur.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan juga memeriksa korban.

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

Seatap Anak Kos & Miliki Banyak Harta Janda Kaya ini Tewas Mengenaskan, Begini Faktanya

Maraknya Prostitusi Jalanan, Wacana Legalkan Lokalisasi di Kota Lewoleba Kembali Mencuat

Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya pun telah mengakui telah menerima laporan kasus tersebut dan sedang diproses.

"Kami sudah proses dengan memeriksa semua pihak dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Polisi kemudian menahan pelaku sejak Jumat (21/2/2020) dan ditahan dalam sel Polsek Alak hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved