Antisipasi dan Cegah Virus Babi, Wakil Walikota Kupang : Satpol l PP Tertibkan Pedagang Liar

poin pertama imbauan yakni mengajak warga Kota Kupang untuk vaksinasi gratis yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Kupang.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Bangkai babi yang dibuang warga di jembatan Petuk terbakar bersama sampah, Selasa (25/2/2020). 

Antisipasi dan Cegah Virus Babi, Wakil Walikota Kupang : Satpol l PP Tertibkan Pedagang Liar

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Peternakan, mengeluarkan imbauan untuk mengantisipasi dan mencegah virus yang menyerang babi di Kota Kupang.

Sejauh ini dalam bulan Februari 2020, tercatat 50 ekor babi mati mendadak di tiga Kelurahan, antara lain, Naioni, Lasiana dan Kayu Putih.

Kepala Dinas Peternakan, kepada POS-KUPANG.COM, Obed Kadji, di Kantor Wali Kota Kupang mengatakan pihaknya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang terkait virus babi tersebut.

Menurutnya, poin pertama imbauan yakni mengajak warga Kota Kupang untuk vaksinasi gratis yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Kupang.

Kedua, mengimbau masyarakat agar jika menemukan kondisi hewan nafsu makan menurun, lemas turun berat badan, suhu tubuh meningkat dan ditemukan bintik-bintik merah segera melaporkan ke dokter pengawas di Dinas Pertanian.

Ketiga, jika muncul tanda-tanda klinis seperti yang tertera pada poin kedua, langkah pertama yang dilakukan yakni memisahkan hewan yang sehat dengan yang sakit.

Keempat, daging dari hewan dengan tanda-tanda klinis di atas tidak berbahaya dan bukan masalah bagi masyarakat.

Kelima, ciri-ciri daging segar antara lain, berwarna merah terang, permukaan halus dan terang, memiliki konsistensi yang kenyal, bersih serta memiliki permukaan yang kenyal.

Keenam, pakan dari limbah rumah tangga dimasak terlebih dahulu sebelum diberikan kepada ternak.

Ketujuh, mengubur bangkai babi yang mati dan dilarang membuang bangkai babi di ruang terbuka.

Kedelapan mengimbau masyarakat agar membeli daging babi di rumah potong hewan (RPH). Masyarakat perlu berhati-hati dengan harga daging babi yang dijual di pinggir jalan.

Kesembilan, tidak menerima produk daging babi atau olahan daging babi dari luar daerah ke wilayah Kota Kupang.

Kesepuluh, dilarang menjual daging dari hewan yang sakit.

Sementara itu Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man mengatakan, isu penyakit babi ini, kendati tidak bersifat sonosis atau dari hewan menular ke manusia, namun perlu dicegah agar warga mengkonsumsi daging yang sehat.

Kakak Kelas Hukum Makan Kotoran, Pihak Sekolah Ambil Tindakan Tegas

Buruh Bangunan di Kota Kupang Cabuli Bocah 8 Tahun

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Penikaman Mahasiswa Undana

Seatap Anak Kos & Miliki Banyak Harta Janda Kaya ini Tewas Mengenaskan, Begini Faktanya

"Saya meminta lurah, camat dan Pol PP agar menertibkan semua penjual daging liar yang tanpa pengawasan dokter hewan. Saya harap masyarakat konsumsi daging yang dari rumah potong hewan karena sudah melewati tata cara dan pemeriksaan yang benar," ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved