Pemda Sikka Kasasi Tuntutan Ganti Rugi Proyek Kantor Bupati Sikka Rp 27,9 Miliar

Pihak Pemda Sikka kasasi tuntutan ganti rugi proyek Kantor Bupati Sikka Rp 27,9 miliar

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO'A
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Cornelis S.Oematan,S.H (kiri), dan Plt Kasi Datun, Ketut Suastika, S.H (kanan), Senin (24/2/2020) di Maumere, Pulau Flores. 

Pihak Pemda Sikka kasasi tuntutan ganti rugi proyek Kantor Bupati Sikka Rp 27,9 miliar

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pasca putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang yang memenangkan penggugat PT Palapa Kupang Sentosa atas tergugat Pemda Sikka dalam perkara proyek bangunan utama Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Kota Maumere, tim pengacara Pemda Sikka, Senin (24/2/2020) resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Hari ini kami sudah nyatakan kasasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (24/2/2020) di Maumere.

DPRD NTT Rapat Sikapi Kasus Lany Koroh

Pengadilan Tinggi Kupang dalam sidang banding memenangkan gugatan PT Palapa Kupang Sentosa--rekanan proyek pembangunan gedung utama Kantor Bupati Sikka. Putusan banding menghukum para tergugat, Bupati Sikka (tergugat 1), Kepala Dinas PUPR Sikka (tergugat 2) dan PPK (tergugat 3) membayar ganti rugi secara tunai Rp 27.904.083.100.

Pendaftaran kasasi di Pengadilan Negeri Maumere, kata Cornelis berdasarkan surat dari Bupati Sikka tanggal 21 Februari 2020 ditujukan kepada Kejaksaan Negri Maumere untuk melanjutkan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang,Nomor 196/PDT/2019/PT KPG.

Sembilan Tahun Menikah, Zaskia Sungkar & Irwansyah Program Bayi Tabung, Komentar Syahrini Disorot

"Sesuai surat kuasa khusus Nomor 1/SKK/01/2019, tanggal 14 Januari 2019,saudara telah diberi kuasa termasuk melaksanakan upaya hukum kasasi, sehingga segera melakukan upaya hukum kasasi paling lambat 25 Februaria 2020," kata Crnelis mengutip surat Bupati Sikka.

Seperti diberitakan proyek gedung utama Kantor Bupati Sikka dikerjakan mulai tahun 2017 sampai tahun 2018, tidak bisa diselesaikan rekanan. Pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak ketiga. Sampai saat ini gedung tersebut masih mangkrak.

Sedangan dua unit gedung pendamping di sebelah utara dan selatan dari gedung utama telah selesai dikerjakan dan sudah ditempati untuk aktivitas perkantoran sejak awal tahun 2020. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved