DPRD NTT Rapat Sikapi Kasus Lany Koroh
Komisi II dan Komisi V DPRD NTT menggelar rapat gabungan komisi membahas kasus Dr. Lany Koroh dengan UPG 1945 NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi II dan Komisi V DPRD NTT menggelar rapat gabungan komisi membahas kasus Dr. Lany Koroh dengan Universitas Persatuan Guru/ UPG 1945 NTT.
Rapat ini berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Senin (24/2/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Ir. H. IioatauMoh Ansor. Ansor didampingi Ketua Komisi II ,Drs. Kasimirus Kolo,M.Si , Wakil Ketua Komisi V, Kristien S. Pati, S.P dan Sekretaris Komisi II, Maria Nuban Saku.
• Sembilan Tahun Menikah, Zaskia Sungkar & Irwansyah Program Bayi Tabung, Komentar Syahrini Disorot
Hadir pula sejumlah anggota Komisi II dan Komisi V DPRD NTT. Sedangkan dari eksekutif hadir, Thomas Hoda dari Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT, Kabag Kesra Biro Pemerintahan, Patrisia.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, M.Ansor mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi V mendapat pengaduan dari Lany Koroh dan ada dua hal yang disampaikan Lany Koroh, yakni soal posisinya di UPG 45 NTT, yang mana setelah pulang S3, dirinya hendak mengundurkan diri tapi tidak dikabulkan.
• KPU Belu Cek Jumlah Dukungan dan Penyebaran Dukungan Paket Viva Mateke
"Hari ini agenda rapat gabungan ini yakni harus dihadiri pihak UPG 45, Nakertrans NTT, Biro Pemerintahan . Namun, sesuai informasi, bahwa Rektor UPG 45 berada di Jakarta dan katanya mereka sudah menyampaikan maaf kepada Ketua DPRD NTT atas ketidakhadiran," kata Ansor.
Saat itu, Ansor meminta penjelasan dari Dinas Koperasi, Nakertrans NTT dan juga dari Biro Kesra Setda NTT.
Thomas Hoda mengatakan, pengaduan dari Lany Koroh telah ditndaklanjuti, yakni mengundang para pihak untuk pertemuan pada tanggal 13 Februari 2020, namun pihak UPG 45 NTT tidak hadir.
"Karena itu, kita minta ibu Lany Koroh agar melengkapi dokumen seperti surat hubungan kerja dengan UPG 45 termasuk izin studi S3. Dokumen ini kita dalami soal hubungan kerja antara kedua pihak," kata Thomas.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin,S.H mengatakan, saat pertemuan di Komisi V DPRD NTT sudah ada permintaan agar Lany menyampaikan bukti agar bisa ditindaklanjuti.
"Kemudian saat diskusi di Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), UPG 45 NTT juga tidak hadir. Seharusnya UPG 45 NTT berterima kasih kepada DPRD NTT yang membuka ruang untuk mencari solusi persoalan ini," kata Ana.
Obet Naitboho mengatakan, UPG 45 harus hadir agar ada klarifikasi.
Anggota Komisi II, Paulus mengatakan, DPRD tentu akan mendorong sehingga masalah itu bisa selesai. Jika tidak ada penyelesaian maka sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, mengatakan, pertemuan itu adalah membukti bahwa DPRD NTT tidak ingin mendengar dari sepihak.
"Kami sudah dengan dari ibu Lany, karena itu kita juga ingin dengaj dari UPG 45 NTT. Tetapi hari ini UPG 45 NTT tidak hadir," kata Rumat.
Ketua Fraksi Gabungan, Reny Marlina Un,S.E,M.M mengatakan, pemerintah bisa memediasi agar kasus itu tidak membias.