Marthen Tualaka: STIKIP Timor Indonesia Tidak Boleh Terima Mahasiswa Baru

Permintaan Marthen Tualaka: STIKIP Timor Indonesia tidak boleh terima mahasiswa baru

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Suasana RDP antara komisi IV DPRD TTS bersama STIKIP Timor Indonesia. 

Permintaan Marthen Tualaka: STIKIP Timor Indonesia tidak boleh terima mahasiswa baru

POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka meminta untuk sementara waktu STIKIP Timor Indonesia tidak boleh menerima mahasiswa baru.

Hal ini dilakukan karena hingga saat ini STIKIP Timor Indonesia belum terdaftar, terakreditasi dan mengantongi ijin operasional dari Dikti.

Marthen menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama yayasan dan ketua STIKIP Timor Indonesia, Senin (24/2/2020) pagi di ruang Banggar DPRD TTS.

Pemkab Belu Kerja Sama dengan Lima BLK untuk Tingkatkan Keterampilan Kerja

Marthen mengatakan, dirinya bingung bagaimana perguruan tinggi yang belum terdaftar dan terakreditasi bisa melakukan wisuda sebanyak dua kali.

Ia menegaskan, praktek titip ijazah tidak dikenal di bangku perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, dirinya mendesak pihak Yayasan dan STIKIP Timor Indonesia untuk segera mengurus kelengkapan persyaratan guna mendaftar ke dikti.

Jatanras Polres Manggarai dan Manggarai Barat Ringkus Pelaku Pencurian HP

DPRD TTS siap membantu STIKIP Timor Indonesia dalam proses komunikasi baik di tingkat Kopertis maupun Dikti guna proses memperoleh status terdaftar dan mengantongi ijin operasional.

Oleh sebab itu, untuk sementara waktu selama belum terdaftar, terakreditasi dan mengantongi ijin operasional, Marthen meminta agar aktivitas perkuliahan dihentikan dan tidak boleh ada penerimaan mahasiswa baru.

"Karena belum ada ijin operasional dan terdaftar Dikti tolong aktivitas perkuliahan dihentikan dulu. Jangan ada penerimaan mahasiswa baru. Kalau sudah kantongi ijin operasional dan terdaftar baru lanjut aktivitas," pinta Marthen.
RDP sendiri dihadiri wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan, anggota komisi IV DPRD TTS, Kadis Pendidikan Kabupaten TTS, Edison Sipa, Bagian Hukum Setda TTS dan Kesbangpol TTS.

Ditambahkan Religius Usfunan, mahasiwa dari STIKIP Nusa Timor yang diwisuda oleh STIKIP Timor Indonesia statusnya dipangkalan Dikti masih tetap mahasiswa dan belum diwisuda.

Hal ini disebabkan karena hingga saat ini STIKIP Timor Indonesia belum terdaftar di Dikti.

Tindakan take over mahasiswa yang dilakukan oleh Djibrael Tunliu dengan alasan menyelamatkan mahasiswa adalah tindak yang semakin meneruskan mahasiswa.

Alasan penyelamatan yang disebutkan Tunliu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengangkangi aturan.

Dari hasil penelusurannya, lanjut Religius, ijazah mahasiswa STIKIP Timor Indonesia yang dititipkan di sekolah tinggi thawalib Indonesia di Jakarta ternyata sekolah tinggi tersebut juga belum terdaftar di Dikti.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved