Breaking News

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Simak Pengakuan Tersangka

Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi Susur Sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi

Editor: Kanis Jehola
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menghadiri upcara pemakaman Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai. Khoirunnisa dimakamkan hari Sabtu (22/2/2020) ini di makam Dusun Karanggawang Girikerto, Turi. 

POS-KUPANG.COM - Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi Susur Sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020). IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Hal tersebut ingkapkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.

DPRD TTS Klarifikasi Lapangan Pengaduan Warga Boentuka

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

Gedung Sekolah Memrihatinkan, SDN Fatufuaf Dapat Bantuan Ruang Kelas Baru

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.

Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi. Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish. Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.

"Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Belum ditahan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, IYA belum ditahan.

"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved