Janda & Bule Kepergok Berduaan Warga Arak Keliling Kampung, Ada Yang Siram Air Got, Ngakunya Gini

Tak hanya itu, usai meminta keterangan, Irsyadi mendapatkan informasi dari warga yang kesal lantaran ulah keduanya.

Editor: Rosalina Woso
Sriwijaya Post
Ilustrasi - 

Kemudian Irsyadi mengatakan langsung membawa kedua pelaku ke Polres.

"Di kantor, kita hanya memintai keterangan awal, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, keduanya pun diserahkan ke Polres Lhokseumawe," ungkap Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe.

Selain itu, Irsyadi membenarkan identitas pria brewok tersebut adalah WNA asal Portugal.

“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe," terang Irsyadi.

Sementara pihak wanita diduga seorang mantan guide lantaran pandai berbahasa Inggris.

Hal ini seperti dilansir Grid.ID dari laman Serambinews.com, pada Sabtu (22/2/2020).

"Untuk wanitanya memang pandai bahasa Inggris. Kemungkinan wanita tersebut awalnya merupakan gaet dan mereka sudah berkenalan sejak berapa bulan lalu," kata Kompol Ahzan, Wakil Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan.

Tak hanya itu, usai meminta keterangan, Irsyadi mendapatkan informasi dari warga yang kesal lantaran ulah keduanya.

"Menurut warga keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut.

Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” Irsyadi menambahkan.

Namun, menurut keterangan pelaku, janda membantah telah berhubungan intim dengan pria bule tersebut.

Warga negara Portugal berinsial JM (41) dan janda YU (31) ketika diamankan warga pada Rabu (20/2/2020) malam atas tuduhan telah berhubungan intim suami istri di rumahnya, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana."

Korban Tersambar Petir Di TTS Dimakamkan Terpisah

Diantar Ratusan Pendukung, Paket AYO Serahkan 21.231 Syarat Dukungan ke KPUD Kabupaten TTU

"Hanya berpelukan dan ciuman saja,” ucap Irsyad.

Sementara itu, menurut keterangan Kompol Ahzan apabila mereka benar melakukan khalwat, maka keduanya akan mendapatkan hukuman.

"Bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut."

"Sesuai qanun yang berlaku di Aceh," Kompol Ahzan. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved