KPU Menerima Dokumen Syarat Minimal Dukungan Bapaslon Fidelis Pranda - Blasius Jeramun

Pihak KPU menerima dokumen syarat minimal dukungan bapaslon Fidelis Pranda - Blasius Jeramun

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
pos kupang.com, oby lewanmeru
Thomas Dohu, tim teknis KPU NTT 

Pihak KPU menerima dokumen syarat minimal dukungan bapaslon Fidelis Pranda - Blasius Jeramun

POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU Manggarai Barat ( Mabar) menerima dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon ( bapaslon) perseorangan, W.Fidelis Pranda - Blasius Jeramun.

Status diterima ini setelah KPU setempat mengecek jumlah dukungan dengan syarat minimal yang telah ditetapkan.

Arus Lalulintas Selalejo-Kotakeo Terhambat, Begini Tanggapan Kepala Desa Selalejo

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (21/2/2020).

Menurut Thomas, sesuai perkembangan penerimaan dokumen calon perseorangan, pasangan Fidelis Pranda-Blasius Jeramun (paket Praja) maka KPU menyatakan menerimanya.

"Syarat minimal dukungan untuk balon perseorangan di Mabar itu sebanyak 16.788. Sedangkan jumlah dukungan yang diserahkan Paket Praja sebanyak 20.236," kata Thomas.

Pemimpin Idaman Rakyat

Dijelaskan, format B1 KWK yabg diserahkan Paket Praja sebanyak 20.236. Penyerahan syarat minimal dukungan oleh Paket Praja pada tanggal 19 Februari 2020 dan KPU Mabar menyatakan status diterima pada tanggal 20 Februari 2020.

"Sesuai jadwal penyerahan syarat minimal dukungan ini hingga tanggal 23 Februari 2020. Kita harapkan dikabupaten lainnya juga bisa cepat mamasukan syarat minamal dukungan, " katanya.

Sedangan ada dua Bapaslon perseorangan di Kabupaten Ngada yang juga telah menyerahkan syarat minimal dukungan, namun statusnya dikembalikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved