Soal 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer - DPRD NTT Minta Kepsek Harus Eksekusi

Soal 50 persen dana BOS untuk guru honorer, DPRD NTT minta kepsek harus eksekusi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Soal 50 persen dana BOS untuk guru honorer, DPRD NTT minta kepsek harus eksekusi. DPRD NTT meminta agar para kepala sekolah (kepsek) baik dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga SMA/SMK agar mengeksekusi apa yang sudah disampaikan pemerintah pusat mengenai pengelolaan dana BOS, diantaranya alokasi 50 persen untuk pembayaran honor guru kontrak.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin, S.H, Minggu (16/2/2020).

Siswa SDD Hambuang, Sumba Timur Dapat Alat Tulis dari Polisi

Menurut Ana, jika aturannya sudah ada termasuk petunjuk pelaksanaan, maka tugas kepsek itu adalah mengeksekusi aturan tersebut.

"Kalau aturannya seperti itu, bahwa dana BOS 50 persen digunakan untuk pembayaran honor guru kontrak, maka kita tidak bisa bantah. Tugas kepsek adalah mengeksekusi atau melaksanakannya," kata Ana.

Dijelaskan, selama ini pelaksanaan dana BOS sudah berjalan dengan baik di sekolah-sekolah.

Jelang PON, Atlet Kempo Manggarai Barat NTT Siska Fokus Latihan Kecepatan Kaki

"Kecuali tidak ada ketentuan dan kepsek sendiri yang memutuskan seperti itu, berarti salah," katanya.

Dikatakan, apabila ada sekolah yang tidak mengikuti aturan pengelolaan dana BOS pelanggaran, maka itu termasuk sebuah pelanggaran terhadap sebuah konstitusi," katanya.

Terkait pengawasan, dia juga mengharapkan seluruh warga turut mengawal terutama orang tua siswa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

* Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia, ada peluang naik gaji?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengumumkan adanya perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal tersebut tampak dari rilis Kemdikbud di akun instagram @kemdikbu.ri.

Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.

Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved