Kisah Pilu Pengantin Baru Asyik Bercinta Diintip Tetangga Berakhir di Penjara hingga Bersimbah Darah

Kisah Pilu Pengantin Baru Asyik Bercinta Diintip Tetangga, Berakhir di Penjara hingga Bersimbah Darah

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com
Kisah Pilu Pengantin Baru Asyik Bercinta Diintip Tetangga, Berakhir di Penjara hingga Bersimbah Darah 

Kisah Pilu Pengantin Baru Asyik Bercinta Diintip Tetangga, Berakhir di Penjara hingga Bersimbah Darah

POS-KUPANG.COM  - Kisah Pilu Pengantin Baru Asyik Bercinta Diintip Tetangga, Berakhir di Penjara hingga Bersimbah Darah

Kejadian tak mengenakkan dialami pengantin baru di Tuban, Jawa Timur (Jatim) yang diintip tetangga saat berhubungan badan dengan istri.

Sebelumnya tragedi juga menimpa pengantin baru di Manado, Sulawesi Utara.
Berikut ini cerita lengkap insiden memilukan yang menimpa dua pasangan pengantin baru tersebut.

Insiden di Tuban terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Bupati Sumba Barat, Pastikan 2021 Pasola Wanokaka Berlangsung Dilapangan Pahola

Aurel Hermansyah Lepas Hijab Disorot, Anak Ashanty Beri Penjelasan Tutup Aurat Demi Atta Halilintar?

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.

Insiden itu terjadi pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Pilkada 2020 - Final, Partai Hanura Usung Andre Garu Jadi Balon Bupati Mabar

Persib Maung Bandung Tiba di Solo Disambut Bobotoh? Lihat Aksi Fans Persib Bandung Persis Solo

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved