Kisah Pilu Pengantin Baru Asyik Bercinta Diintip Tetangga Berakhir di Penjara hingga Bersimbah Darah
Kisah Pilu Pengantin Baru Asyik Bercinta Diintip Tetangga, Berakhir di Penjara hingga Bersimbah Darah
Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Tragedi pengantin baru di Manado
Jonni Anna (39) terkejut saat mengintip kamar pasangan pengantin baru ini dari sebuah lubang kecil.
Sebab, pasangan suami istri yang dikabarkan baru menikah pada bulan November 2019 itu ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.
Korban yakni Gung Akbar (26) dan istrinya, Rosna Sartika Kandong (27).
• Kejari Kupang Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Kredit Fiktif Oknum Karyawan Bank NTT
• Presiden Jokowi Akan Nonton Laga Persib Bandung vs Persis Solo Sekaligus Meresmikan Stadion Manahan
Korban Gung Akbar dan Istrinya Rosna ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar kosannya yang berlokasi di Kelurahan Komo Luar, Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/1/2020) sore.
Jonni Anna mengatakan, sempat melihat Gung Akbar memesan makanan lewat aplikasi online.
Jonni mengatakan, saat itu sekitar pukul 12.00 WITA ia melihat Gung keluar untuk mengambil makanan melalui jasa pesan antar.
Tak lama, korban pun langsung masuk ke dalam kamarnya.
Menurutnya, keduanya saat itu memang berada di dalam kamar.
"Sekitar pukul 00.30 WITA, saya melihat istrinya Rosna masuk ke dalam kamar. Setelah mereka berdua di dalam kamar, saya sudah tidak mendengar lagi ada suara atau keributan," kata Joni seperti dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.