Hamili Siswi SMP, Warga Kota Kupang Ini Siap Jalani Sidang

Satreskrim Polres Kupang Kota menyerahkan berkas perkara Marsel Edison Kosat (21) yang mencabuli siswi SMP di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota menyerahkan berkas perkara Marsel Edison Kosat (21) yang mencabuli siswi SMP di Kota Kupang berinisial MJU (15). Marsel adalah tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke kejaksaan negeri Kota Kupang.

Penyerahan ini dilakukan penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota pada Kamis (13/2/2020).

Penyerahan dilakukan pasca Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21.

BREAKING NEWS: Tim Jatanras Polres Manggarai Tangkap 2 Pelaku Perjudian di Desa Pong Leko

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (11/2/2020).

"Kita limpahkan tersangka dan berkas perkara setelah jaksa menyatakan kasus ini P21," ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan ke jaksa, tersangka Marsel Edison Kosat (21) menjalani pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara Kupang dan dipastikan sehat.

Lembata Kekurangan Pegawai di Desa, Ini Tanggapan Sekretaris Daerah Lembata

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1), pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kejadian dilakukan berulang dan berpindah tempat.

Kronologis kejadian, jelas Kasat Reskrim, awalnya korban MJU (15), siswi sebuah SMP di Kota Kupang dilaporkan kabur dari rumah oleh orang tuanya.

Laporan kasus hilang nya MJU disampaikan pihak keluarga di Polsek Alak. Namun satu pekan setelah kabur, orangtua MJU justru menemukan korban bersama pacarnya.

Korban pun mengaku dicabuli sang pacar hingga sembilan kali. Korban hamil dan sudah tidak masuk sekolah lagi.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini ke polisi di Polres Kupang Kota.

Mereka melaporkan Marsel Edison Kosat (21) warga blok Asoka Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Korban dijemput Marsel Edison Kosat yang baru beberapa bulan pacaran dengannya.

Saat itu pelaku menjemput korban di Tedys bar sekitar pukul 13.00 Wita pada Minggu (28/9/2019) lalu.

Korban pun diajak jalan-jalan dan pelaku tidak mengantar korban pulang ke rumah tetapi membawa ke rumah sepupunya, Tony Naitboho di Jln Timor Raya Km 10 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved