Hamili Siswi SMP, Warga Kota Kupang Ini Siap Jalani Sidang

Satreskrim Polres Kupang Kota menyerahkan berkas perkara Marsel Edison Kosat (21) yang mencabuli siswi SMP di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha 

Di rumah sepupunya ini, pelaku mencabuli dan bersetubuh dengan korban sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah kerabat korban di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selama tinggal beberapa hari di rumah Gordon Tallan (kerabat korban), pelaku dan korban lima kali berhubungan badan.

Pelaku dan korban baru dua bulan pacaran, namun saat hilang sejak 28 September hingga 7 Oktober 2019, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak 9 kali di waktu dan tempat yang berbeda hingga korban hamil.

Korban baru ditemukan keluarga pada 7 Oktober 2019 lalu dan pihak keluarga lalu mengadukan ke polisi di Polres Kupang Kota.

Selanjutnya, polisi membawa korban ke RSB Drs Titus Ully Kupang untuk melakukan visum dan selanjutnya diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka dan ditahan dalam sel Polres Kupang Kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved