Masih Ingat Kasus Penikaman Tukang Ojek di Kota Kupang, Ini Perkembangannya

Masih ingat kasus penikaman tukang ojek di Kota Kupang, ini perkembangannya

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat memegang barang bukti kasus penganiyaan yang menimpa seorang tukang ojek di Kota Kupang Dominggus Ludji Ratu (25), pada Kamis (23/1/2020) lalu. 

Masih ingat kasus penikaman tukang ojek di Kota Kupang, ini perkembangannya

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus penganiayaan hingga penikaman seorang tukang ojek di Kota Kupang Dominggus Ludji Ratu (25), pada Kamis (23/1/2020) lalu.

Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dianiaya oleh dua pelaku.

Ambruk Saat Belanja, Guru Besar Untan Pontianak Prof DR AB Tangdililing Wafat di Kupang

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo dan laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/015/I/2020 Sektor Oebobo, tanggal 2020.

Para pelaku yakni Sony Aunu (25), warga Jln Jambu Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja dan Alfius Frangky Lema (27), warga Jln Fluto Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Anak Konglomerat Ini Godain Nia Ramadhani di Ranjang saat Valentine, Bikin Syok Pentolan Girl Squad

Sementara itu, dari perkembangan kasus tersebut, terungkap pelaku lainnya yang masih dibawah umur yakni MJL (16).

Pelaku MJL saat kejadian juga terlibat dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban dan telah diperiksa pihak kepolisian.

"Untuk pelaku dibawah umur ini sudah menjalani pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2020).

Diakuinya, karena korban masih dibawah umur, maka pihak Polsek Oebobo berupaya melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Diversi).

Lebih lanjut, kepada pelaku Sony Aunu (25) yang melakukan penikaman terhadap korban dikenakan pasal 170 ayat 1 sub pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1e dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.

Sementara itu, kepada pelaku Alfius Frangky Lema (27) yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa mempergunakan senjata tajam dan pengancaman diancam hukuman penjara paling lama selama 10 tahun.

"Saat kejadian, pelaku Alfius ini juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan sebilah samurai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang, Kamis (23/1/2020).

Kali ini, seorang tukang ojek di Kota Kupang dianiaya oleh dua pelaku dan satu pelaku lainnya menikam korban menggunakan pisau hingga korban bersimbah darah pada Kamis (23/1/2020).

Peristiwa nahas ini menimpa seorang tukang ojek, Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved