Program Pensiun PNS Dialihkan ke BPJAMSOSTEK, Begini Manfaatnya
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan prog
Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero).
Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08% p.a. Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014.", tegas Sumarjono.
Retno juga menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
“PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini”, pungkas Retno.
Sebelumnya Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil ( PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
• 45.204 Orang Terinfeksi, Jumlah Korban Tewas Akibat Virus Corona, 1.116 Orang, Info Data Terbaru
Sejumlah kalapangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS. Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Program Pensiun PNS Dialihkan ke BPJAMSOSTEK, Dijamin Manfaat Tidak Berkurang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/13/program-pensiun-pns-dialihkan-ke-bpjamsostek-dijamin-manfaat-tidak-berkurang?page=all.
