Kejari Kupang Tanggapi Dingin Praperadilan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
Kejari Kupang Tanggapi Dingin Praperadilan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Karena menurut mereka, tidak hanya empat orang tersebut yang bertanggung jawab dalam rantai pengajuan kredit hingga pencairan yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,2 miliar.
"Kami juga menganggap bahwa proses hukum yang dilakukan jaksa agak terburu-buru. Mengapa? Sebenarnya banyak orang yang di Bank NTT harus bersama empat tersangka untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang merugikan keuangan negara," ujar advokat KAI ini.
Ia mengatakan, rantai proses kredit pada kasus tersebut tidak hanya terdiri dari empat orang yang telah ditetapkan tersangka itu.
"Kalau sampai dengan pencairan, maka bukan hanya empat orang itu," tegasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Menurutnya, kasus kredit fiktif ini bukanlah kasus ecek-ecek sehingga ia berharap kejaksaan negeri dapat bertindak profesional. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)