Kejari Kupang Tanggapi Dingin Praperadilan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
Kejari Kupang Tanggapi Dingin Praperadilan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Kejari Kupang Tanggapi Dingin Praperadilan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang ( Kejari Kupang) Maks Oder Sombu menanggapi dingin pengajuan praperadilan oleh Yohanes T Nggebu alias Johan Nggebu alias JN, tersangka kasus Kredit Fiktif yang diduga dilakukan oknum pegawai Bank NTT dengan dingin.
Terhadap upaya praperadilan yang telah didaftarkan di PN Kupang pada Senin (10/2/2020) kemarin, Kajari bahkan berpandangan bahwa hal tersebut sebagai upaya hukum yang normal.
• Jelang Sensus Penduduk Warga Ende Diminta Cek Nomor Kependudukan
"Silahkan (mengajukan) praperadilan, itu hak, karena itu sudah diberi ruang oleh Undang Undang," ungkap Maks.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh dengan opini - opini yang dibangun dalam proses tersebut.
"Silahkan, tetapi kita tidak terpengaruh dengan opini-opini itu, kita tidak terpengaruh dengan praperadilan, kita profesional," tegas mantan Kajari Sumba Timur itu.
• Yayasan Alfa Omega Kupang Segera Berbenah diri di Era Kompetitif Sekarang
Terhadap sikap kuasa hukum yang mempertanyakan alat bukti penetapan tersangka, ia mempersilahkan mereka berpendapat. Pihak kejaksaan, katanya, telah melaksanakan proses-proses hukum secara profesional.
"Silahkan saja berpendapat, tetapi kita melaksanakan tugas secara profesional," ujarnya.
Penetapan keenam tersangka dalam kasus Kredit Fiktif yang diduga melibatkan empat oknum karyawan Bank NTT KCU Kupang tersebut telah melalui prosedur dan mekanisme peradilan. Penetapan tersangka dilaksanakan setelah tim Pidsus melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
"Penetapan seseorang menjadi tersangka tidak dilakukan secara asal asalan, tetapi memang karena orang tersebut diduga kuat terlibat dalam perkara dimaksud. Penyidik telah menetapkan gelar perkara baru menetapkan tersangka," pungkas Maks.
Tersangka dalam kasus kredit fiktif ini Yohanes T. Nggebu alias Johan Nggebu alias JN resmi mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pengajuan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang pada senin (10/2/2020).
John Nggebu, demikian Ady Adoe, memutuskan untuk mengajukan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya yang dinilai tidak prosedural dan prematur. Keputusan tersebut, ujarnya dilakukan setelah berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
"Dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami, itu masih sangat prematur karena menurut kami belum terpenuhinya unsur dua alat bukti," ujar Samuel David "Ady" Adoe SH dan Bildad M. Thonak SH yang menjadi kuasa hukum Johan kepada wartawan pada Senin (10/2/2020) petang.
Selain memandang proses tersebut prematur, pihaknya menilai bahwa jaksa terlalu terburu-buru dalam menetapkan empat tersangka dari pihak Bank NTT.