Calon Perseorangan di Sabu Raijua Wajib Kantongi Dukungan 5.382 KTP
Balon dari calon perseorangan di Sabu Raijua wajib kantongi Dukungan 5.382 KTP
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Balon dari calon perseorangan di Sabu Raijua wajib kantongi Dukungan 5.382 KTP. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sabu Raijua saat ini tengah menyiapkan waktu untuk penyampaian syarat dukungan calon perseorangan.
Waktu pemasukan berkas syarat calon perseorangan ke KPU dari tanggal 19-23 Februari 2020 dimana calon harus mengantongi 5.382 KTP sebagai syarat. Setelah berkas persyaratan dimasukan para calon, langkah berikutnya dilakukan verifikasi berkas yang sudah dimasukan tersebut.
• Sebelum Menyerahkan Diri Lasarus Man Pelaku Pembacokan Urbanus Ubun Sempat Sembunyi di Hutan
Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji menyampaikan hal ini ketika dihubungi dari Oelamasi, Senin (10/2).
Menurut Kirenius, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan waktu untuk menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan yang mulai dilakukan tanggal 19 Februari.
• Ternyata Pelaku Pembacokan di Rentung Goreng Meni Anak dari Kakak Kandung Korban Urbanus Ubun
"Penyerahan syarat dukungan berupa KTP mulai dilakukan tanggal 19-23 Februari. Kita sudah bentuk tim untuk menerima berkas yang dimasukan calon perseorangan. Mereka harus masukan syarat dukungan dimana minimal 5.382 dukungan KTP," katanya.
Ditanya apakah ada calon perseorangan di Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius menjelaskan, dari informasi yang berkembang di masyarakat, ada juga yang siap maju di Pilkada melalui jalut independen atau perseorangan. Namun, dirinya belum memastikan siapa nama calon perseorangan yang siap memasukan berkas syarat pencalonan.
"Kalau kabar yang berkembang ada nama yang disebut-sebut maju perseorangan. Kita tunggu saja, siapa yang masukan berkas persyaratan barulah kita akan tahu," jelas Kirenius. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)