VIDEO: Hakim Utomo Pimpin Sidang Lapangan, Kasus Korupsi Pembanunan Kantor Bupati TTS. Ini Videonya

VIDEO: Hakim Utomo Pimpin Sidang Lapangan, Kasus Korupsi Pembanunan Kantor Bupati TTS. Sidang lapangan ini menghadirkan saksi ahli, Wellem Daga.

Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Hakim Utomo Pimpin Sidang Lapangan, Kasus Korupsi Pembanunan Kantor Bupati TTS. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, SOE – VIDEO: Hakim Utomo Pimpin Sidang Lapangan, Kasus Korupsi Pembanunan Kantor Bupati TTS. Ini Videonya

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Landscape Kantor Bupati TTS, berlanjut Jumat (7/2/2020) dengan agenda pemeriksaan setempat di Halaman Kantor Bupati TTS.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Prasetyo Utomo, didampingi Ibnu Kholik dan Gustaf Marfaung, masing-masing sebagai hakim anggota.

VIDEO: Penyakit DBD Merajalela di Maumere. RSUD Penuh. Pasien Tidur di Lorong-lorong. Ini Videonya

VIDEO: Petani Kacang Banting Stir Jadi Nelayan. Gara-Gara Tak Ada Hujan di Sumba Timur. Ini Videonya

VIDEO: Sampai Sekarang, 151 SMA/SMK di NTT Belum Berlistrik. UNBK 2020 Terancam? Simak Videonya

Sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Wellem Daga.

Hadir pula penasihat hukum terdakwa Fredik Oematan, yakni Benny Taopan, SH dan penasihat hukum terdakwa Juarin, Jemmy Haekase, SH.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli Wellem Daga menunjukan lima item yang menjadi temuan tim ahli saat memeriksa secara teknis item pekerjaan dalam pembangunan kantor tersebut.

Dari lima item tersebut, 4 diantaranya mengalami kekurangan volume pekerjaan. Sedangkan satu item lainnya mengalami kelebihan volume pekerjaan.

Empat item yang kekurangan volume pekerjaan, yaitu jalan hotmix, air mancur, podium dan tiang bendera.

Untuk item jalan hotmix keliling kantor bupati, dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketebalan lapisan penetrasi dan ketebalan aspal hotmix, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrok.

Dari hasil pemeriksaan,  ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan.

Untuk item air mancur, ditemukan kekurang volume pada item galian tanah fondasi 1.46 kubik, pasangan batu karang, acian, cat dinding dan urukan tanah 4.09 kubik.

" Untuk item jalan hotmix dan air mancur, ada kekurangan volume pekerjaan. Ini merupakan hasil pemeriksaan kami," ungkap Wellem.

Untuk item podium, lanjut dia, ditemukan kekurangan volume pada galian tanah fondasi, urugan pasir bawah fondasi, plesteran, urukan bak bunga, batu karang dan cor rapat lantai 

Sedangkan untuk item pekerjaan tiang bendera, kekurangan ditemukan pada urukan pasir lantai bawa plat, tanah humus dan plesteran.

"Selain item jalan dan air mancur, dari hasil pemeriksaan juga kami temukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan podium dan tiang bendera," jelasnya.

Sementara pada item penataan halaman, kata dia, jika ditotalkan maka volume pekerjaannya lebih.

Ada beberapa item yang tidak terdapat pada kontrak, tetapi itu yang dikerjakan  rekanan.

Misalnya, item jalan rabat beton di bagian belakang kantor bupati.  Juga tembok bagian depan dan beberapa item lainnya.

VIDEO: Detik-detik Kapal Mini Tangker, Uji Coba Sandar di Pelabuhan Lewoleba. Ini Videonya

VIDEO: Prevalensi Stunting di Belu Menurun Dratis. Bupati Punya 2 Cara Jitu. Simak Videonya

VIDEO: Frid Ndiwa Sebut SKD CPNS di Nagekeo, Aman dan Lancar. Ini Videonya

Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS itu akan kembali dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pembuktian.

Untuk diketahui, pekerjaan landscape kantor bupati TTS menelan anggaran mencapai Rp 3,5 miliar. Kerugian negara dalam perkara tersebut, Rp 548.931.408.

Saat ini, dua tersangka, yakni Fredik Oematan dan Juarin telah berstatus terdakwa.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu, konsultan pengawas, Erik Ataupah dan Hing Fallo selaku mantan KTU bagian umum Setda TTS,  hingga saat ini berkas perkaranya masih digodok Polres TTS. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved