KRONOLOGI Guru Siksa Siswa Minum Air Kotor di Lembata NTT, Kapolres Beberkan Fakta Mengejutkan
KRONOLOGI Guru Siksa Siswa Minum Air Kotor di Lembata NTT, Kapolres Beberkan Fakta Mengejutkan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: maria anitoda
KRONOLOGI Guru Siksa Siswa Minum Air Kotor di Lembata NTT, Kapolres Beberkan Fakta Mengejutkan
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - KRONOLOGI Guru Siksa Siswa Minum Air Kotor di Lembata NTT, Kapolres Beberkan Fakta Mengejutkan
Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora mengklarifikasi pemberitaan Pos Kupang cetak, Kamis (5/2/2020) halaman 1 mengenai kasus dugaan guru siksa murid minum air kotor di Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata.
Ketika menghubungi Pos Kupang, Kamis (5/2) siang, Kapolres Janes mengatakan air yang digunakan itu bukan air dari septic tank seperti yang tertera di dalam bagan kronologi kejadian.
Kata Kapolres Janes, air itu diambil dari fiber profil tank dan bukan septic tank yang memiliki arti berbeda sekali.
• Transfer Pemain Asing Ditutup Pelatih Persib Robert Alberts Pilih Geoffrey Castillion & Wander Luiz
• BERITA POPULER: Detik-detik Peserta Tes CPNS Melahirkan & Iis Dahlia Labrak Pramugari Senior
• Wah, Begini Loh Manfaanya Bila Rutin Minum Air Rebusan Jahe Saat Malam
Para siswa juga dihukum bukan karena tidak mampu menghafal kosa kata Bahasa Inggris tetapi karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Dia juga membenarkan kalau metode hukuman yang diberikan memang hasil kesepakatan guru dan murid.
Pihaknya juga sedang mendalami masalah ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebab ada bagian-bagian yang perlu diluruskan.
"Kita sudah terima laporan polisi dan kita saat ini sedang mendalami laporannya dan mungkin ada hal-hal lain yang perlu diluruskan, masalahnya apa. Kita dalami lagi," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
* Lapor ke Mapolsek Omesuri
Seorang guru di Kabupaten Lembata, berinisial YT memaksa siswanya minum air kotor karena tidak bisa menghafal kosa kata Bahasa Inggris.
Tak terima, orangtua melaporkan oknum guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu ke Polsek Omesuri.
Air diambil dari wadah penampung berbahan fiber (profil tank) yang ada di halaman sekolah. Kondisi air tidak layak dikonsumsi karena sudah berlumut, bau kencing dan banyak jentik nyamuk.
Peristiwa ini terjadi di SMPK Sint Piter Lolondolor, Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri. YT berstatus guru kontrak. Siksa minum air kotor terjadi tanggal 28 Januari 2020. Korbannya adalah siswa siswi kelas VII.
Kasus ini terungkap saat beberapa siswa kelas VII belajar kelompok di rumah
Ignasius Reha Amuntoda (13) di Dusun Ramuq Auq Desa Leuwayan.