Breaking News

Kasus Guru Siksa Murid Minum Air Kotor, Kapolres Lembata: Bukan Dari Septic Tank

Kasus guru siksa murid minum air kotor, Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora: bukan dari Septic Tank

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora 

Kasus guru siksa murid minum air kotor, Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora: bukan dari Septic Tank

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora mengklarifikasi pemberitaan Pos Kupang cetak, Kamis (5/2/2020) halaman 1 mengenai kasus dugaan guru siksa murid minum air kotor di Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata.

Ketika menghubungi Pos Kupang, Kamis (5/2) siang, Kapolres Janes mengatakan air yang digunakan itu bukan air dari septic tank seperti yang tertera di dalam bagan kronologi kejadian.

RS Sta. Elisabeth Lela Rawat 11 Pasien DBD

Kata Kapolres Janes, air itu diambil dari fiber profil tank dan bukan septic tank yang memiliki arti berbeda sekali.

Para siswa juga dihukum bukan karena tidak mampu menghafal kosa kata Bahasa Inggris tetapi karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Dia juga membenarkan kalau metode hukuman yang diberikan memang hasil kesepakatan guru dan murid. Pihaknya juga sedang mendalami masalah ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebab ada bagian-bagian yang perlu diluruskan.

Pelaku Ancaman Penikaman Pastor Diancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

"Kita sudah terima laporan polisi dan kita saat ini sedang mendalami laporannya dan mungkin ada hal-hal lain yang perlu diluruskan, masalahnya apa. Kita dalami lagi," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

* Lapor ke Mapolsek Omesuri

Seorang guru di Kabupaten Lembata, berinisial YT memaksa siswanya minum air kotor karena tidak bisa menghafal kosa kata Bahasa Inggris.

Tak terima, orangtua melaporkan oknum guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu ke Polsek Omesuri.

Air diambil dari wadah penampung berbahan fiber (profil tank) yang ada di halaman sekolah. Kondisi air tidak layak dikonsumsi karena sudah berlumut, bau kencing dan banyak jentik nyamuk.

Peristiwa ini terjadi di SMPK Sint Piter Lolondolor, Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri. YT berstatus guru kontrak. Siksa minum air kotor terjadi tanggal 28 Januari 2020. Korbannya adalah siswa siswi kelas VII.

Kasus ini terungkap saat beberapa siswa kelas VII belajar kelompok di rumah 
Ignasius Reha Amuntoda (13) di Dusun Ramuq Auq Desa Leuwayan.

Pada malam itu, mereka ngobrol tentang sanksi minum air kotor. Orangtua Ignasius, Maria Goreti Paun (49) yang ada di rumah, mendengar.

Maria Paun kesal. Dia tak menerima perlakuan oknum guru itu kepada anaknya. Dia kemudian melaporkan masalah itu kepada ketua yayasan dan komite sekolah.

"Oknum guru memaksa para siswa meminum air kotor dalam fiber karena tidak bisa menghafal kosa kata Bahasa Inggris. Saya benar-benar tidak terima, karena siksa anak minum air kotor dan bau. Apalagi saat ini musim demam berdarah," kata Maria Paun saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved