News
Perbaiki Irigasi Wanokaka, Dana Rp 1,1 Miliar Dikucur ke Sumba Barat, Ini yang Dilakukan PUPR NTT
"Sekarang masih dalam proses tender," kata Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) dan Irigasi Dinas PUPR NTT, Sonny Tella, kepada Pos Kupang
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Kanis Jehola
POS KUPANG, COM, KUPANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun ini mengalokasikan dana Rp 1,1 miliar untuk pekerjaan peningkatan saluran irigasi primer dan skunder Daerah Irigasi (DI) Wanokaka, di Kabupaten Sumba Barat.
"Sekarang masih dalam proses tender," kata Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) dan Irigasi Dinas PUPR NTT, Sonny Tella, kepada Pos Kupang, Senin (3/2).
Dikatakannya, dana Rp 1,1 miliar tersebut hanya untuk pekerjaan peningkatan saluran irigasi primer dan skunder DI Wanokaka. "Apakah nanti prioritas kita tangani saluran primer atau skunder, itu tergantung kebutuhan di lapangan," kata Sonny.
Sementara Kabid Operasi dan Pemeliharaan (O&P) SDA dan Irigasi, Benyamin Nahak, ST, MT didampingi Kasi OP, Frumen, menjelaskan, pekerjaan yang ditangani bidang OP adalah pekerjaan ringan untuk saluran primer dan skunder yang menjadi kewenangan provinsi.
Sedangkan kalau kerusakan terjadi di saluran tersier itu sudah menjadi kewenangan P3A.
"Pekerjaan yang kita tangani kalau kerusakan di saluran primer dan tersier itu berada di bawah 40 persen. Sedangkan kalau kerusakan di atas 40 persen, itu ditangani langsung bidang fisik, yaitu bidang SDA dan Irigasi," jelas Beny, diamini Frumen.
Khusus saluran di DI Wanokaka yang sempat ramai diberitakan media belum lama ini, Beny menjelaskan, itu terjadi sedimentasi pada saluran tersier. Dari segi kewenangan, penanganan kerusakan di saluran tersier itu menjadi kewenangan P3A.
"Tim kami sudah cek di lapangan, sedimentasi itu terjadi di saluran tersier. Jadi itu kewenangan P3A. Sedangkan di saluran primer dan skunder aman," kata Beny, diamini Frumen.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumba Barat, Ir. Fredrik Gah kepada Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni, S.P, Senin (27/1/2020), mengatakan, irigasi Wanokaka di Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat merupakan wewenang Pemerintah Provinsi NTT.
Karena itu, bila terjadi kerusakan maka yang berwenang mengurus memperbaiki adalah Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas PUPR NTT dengan menggunakan anggaran pemeliharaan yang tersedia.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PU Sumba Barat tidak dapat menggunakan anggaran dana pemeliharaan untuk memperbaiki saluran irigasi Wanokaka yang rusak dan tersumbat endapan lumpur dan kotoran lainnya.
Sebab kalau sampai menggunakan dana pemeliharaan Dinas PU Sumba Barat untuk memperbaiki saluran irigasi Wanokaka yang rusak maka akan menjadi temuan tim pemeriksa keuangan nantinya.
Dijelaskannya, pihaknya segera membuat laporan untuk seterusnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTT agar dapat memberikan perhatian perbaikanya.
Dengan memperbaiki saluran irigasi Wanokaka diharapkan dapat menyelamatkan puluhan petani Wanokaka dari ancaman gagal tanam. Bila sampai gagal tanam, otomatis warga terancam kelaparan. *
