Lany Koroh Menangis di Komisi V DPRD NTT
Dr. Lany Koroh salah satu dosen UPG 1945 sempat menangis di ruang rapat Komisi V DPRD NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |KUPANG - Dr. Lany Koroh salah satu dosen UPG 1945 sempat menangis di ruang rapat Komisi V DPRD NTT akibat ketidakpastian status dan haknya selama ini di Universitas Persatuan Guru (UPG) 45 NTT.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (4/2/2020), Lany tiba di Gedung DPRD NTT sekitar pukul 10.30 wita. Dia didampingi oleh beberapa orang ,yakni Winston Rondo, Anwar Hajral dan Riesta Megasari.
• Tak Kapok, Ternyata Bidan yang Diduga Rebut Suami Orang di TTU, Pernah Terlibat Kasus yang Sama
Dirinya dipersilakan masuk ke ruang rapat Komisi V DPRD NTT. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, H. Moh. Ansor, Sekretaris Komisi V, Yohanes Rumat dan beberapa anggota, yaitu, Ana Waha Kolin dan Emanuel Kolfidus.
Saat menyampaikan keluhan, Lany sempat meneteskan air mata di hadapan Komisi V DPRD NTT.
Dia menceriterakan kisah menjadi dosen sejak tahun 2014 ketika UPG masih bernama Universitas PGRI NTT.
Dirinya menjadi salah satu dosen tetap, kemudian sempat melanjutkan studi S3 di Denpasar.
• Satu Unit Rumah di Desa Pantae TTU, Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Saya kuliah S3 itu memang tugas belajar dari kampus tapi tidak ada satu rupiah yang diberikan kepada saya. Bahkan, setelah kisruh selesai dan Universitas PGRI berubah nama menjadi UPG 45 , nama saya salah satu yang
dimigrasi dari Universitas PGRI ke UPG. Proses migrasi nama ke pangkalan data Perguruan Tinggi itu tanpa ketahuan saya," kaya Lany.
Dijelaskan, selain tanpa asanya konfirmasi dari pihak UPG soal migrasi nama ke pangkalan data itu, dirinya juga tidak pernah menerima SK.
"Sepulang dari S3 saya ke kampus pada tahun 2017 . Saya dijanjikan bantuan, namun tidak dapat, padahal untul kuliah S3 saya gadaikan /jaminkan ijazah S2 saya ke salah satu bank. Bahkan sampai hari ini belum lunas," katanya.
Lany mengatakan, dirinya ingin mendapat kepastian dan manajemen kampus, apabila dirinya diberi kewajiban mengajar atau lainnya, termasuk status dirinya di UPG 45 maupun haknya.
"Namun, sampai saat ini dirinya tidak pernah menerima haknya. Karena itu, saya ingin agar status saya harus jelas," katanya.
Lany juga mengatakan, dirinya sudah berupaya mengundurkan diri tapi sampai saat ini tidak mendapat jawaban pasti, bahkan dirinya menilai dipermainkan oleh pihak kampus.
"Kebetulan saya berada di Prodi Bahasa Inggris sehingga segala urusan untuk status saya maupun untuk pengunduran diri harus dari diproses. Saya ke Prodi Bahasa Inggris dan menghadap ibu Rini Anabokay dengan tujuan menanyakan soal tugas saya, apabila ada bimbingan atau tugas bisa diberikan kepada saya, namum tidak dikabulkan juga," katanya.
Dia mengakui, karena sebagai dosen, maka bisa mengusulkan kenaikan pangkat. "Saya menghadap dekan, dekan minta menghadap ke wakil dekan. Saya urus untuk mengundurkan diri tapi selalu dihambat," ujarnya.
Dikatakan, Ketua Yayasan, Sam Haning, sudah setuju pengunduran diri, bahkan dirinya dua kali ke rumah Rektor UPG 45, David Selan ,namun hingga kini belum ada kepastian.
Winston Rondo mengatakan, kampus itu sempat bermasalah dan sewaktu dirinya aktif di DPRD NTT turut mengurus persoalan di Universitas PGRI NTT.