DPD Parindra NTT Menduga Ada Mafia BBM di Sabu Raijua
Walaupun sudah dibangun SPBU di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi tetap saja masyarakatnya mengalami kesulitan BBM
Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Walaupun sudah dibangun SPBU di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi tetap saja masyarakatnya mengalami Kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM. Bukan hanya itu, durasi operasional SPBU hanya dibuka beberapa jam sehingga pada saat pengisian BBM menyebabkan antrean panjang.
Hal ini ditulis oleh Dewan Pengurus Daerah Pergerakan Pelajar Indonesia Raya ( DPD Parindra NTT ) melalui press releasenya yang diterima POS KUPANG.COM, Selasa (4/2/2020) pukul 00.11 wita.
• SDI 2 Waikomo Sebelas Tahun Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Disamping itu, dalam press release, DPD Parindra NTT menyebut, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua juga belum mampu mengelola tata niaga dan pendistribusian BBM secara baik sehingga DPD Parindra NTT, menduga ada mafia yang bermain dalam pengelolaan dan pendistribusian BBM.
Dalam pers release dijelaskan, dugaan DPD Parindra NTT tersebut diperkuat degan adanya penggerebekan penimbunan BBM yang dilakukan oleh jajaran Kapolres Sabu Raijua dan yang lebih mengejutkan lagi bahwa BBM itu adalah milik oknum polisi Kapolsek Sabu Barat.
• KONI NTT Usul Rp 38 Miliar untuk PON Papua
Jika benar adanya aparat oknum polisi yang terlibat maka sangat disayangkan sekali karna selama ini masyarakat Sabu Raijua menangis karena BBM.
Oleh karena itu, sebagai organisasi kepemudaan. Maka Parindra NTT memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Mengecam oknum aparat dan oknum lainnya yang menjadi mafia BBM sehingga menyebabkan kelangkaan BBM dan berdampak pada terhambatnya mobilisasi dan transportasi masyarakat Sabu Raijua
2. Mendukung dan meminta kepada kapolres Sabu Raijua agar mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas oknum aparat dan oknum lainnya yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku (UU no. 22 thn 2001 tetang Migas, pasal 53; UU no. 1 tentang penetapan UU darurat tentang penimbunan barang; dan Perpres no. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran BBM
3. Apabila terbukti Kapolsek Sabu Barat terlibat dalam kasus ini, maka Kapolres harus memberikan sanksi tegas dan bila perlu dipecat dari jabatannya.
4. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua agar melakukan tata niaga pengelolaan dan pendistribusian BBM secara secara adil dan merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kecamatan di Sabu Raijua.
6. Kami meminta Pemda mengelola BBM dengan baik agar tidak terjadi lagi kelangkaan sebab selama ini masyarakat menangis karena merasa kesulitan dan mahalnya BBM terutama bensin. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Vinsen Huler)