Didampingi Pospera TTS, Warga Tuasene Mengadu ke Kapolres
Didampingi Pospera Kabupaten TTS, belasan warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Selasa (4/2/2020) pagi mendatangi Mapolres TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Didampingi Pospera Kabupaten TTS, belasan warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Selasa (4/2/2020) pagi mendatangi Mapolres TTS untuk bertemu Kapolres. Kedatangan warga guna mengadukan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kedatangan warga dan Pospera langsung diterima Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang didampingi jajaran Kasat di aula Mapolres TTS.
• Penyidik Polres TTS Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi RSP Boking
Membuka dialog, Kapolres Ariasandy memberikan kesempatan kepada warga dan Pospera untuk menyampaikan maksud dan tujuanya.
Kepada Kapolres Ariasandy, Warga mengadukan dugaan penyelewengan dana desa mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan pembayaran HOK, perbedaan nilai kuitansi dalan SPJ dengan nilai yang dibayarkan kepada warga, pembangunan rumah bantuan yang tak kunjung tuntas dan program pembangunan gedung Paud yang dianggarkan dua tahun beruntun padahal gedung Paud sudah dikerjakan.
• Diduga Rebut Suami Orang, Seorang Bidan di TTU Terancam Dipecat
Simon Aplugi mengatakan, dirinya diminta mengerjakan 3 prasasti dengan nilai Rp. 200.000 per prasasti. Namun ternyata, dalam dokumen SPJ, kuitansi yang tertera bernilai Rp. 850.000 per prasasti.
Selain itu, tanda tangannya dalam kuitansi SPJ bukan tanda tangan baca, melainkan hanya di scan.
"Pak, saya tanda tangan kuitansi pembayaran itu tanda tangan baca dengan nilai Rp.200.00 per prasasti. Tiba-tiba dalam SPJ tanda tangan saya hanya di scan lalu nilai dalam kuitansi menjadi Rp. 850.000 per Kuitansi. Saya tanya ketua TPK, dia bilang itu kepala desa yang urus," ungkap Simon
Yerem Fallo mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja kecamatan Mollo Selatan, BPMD dan inspektorat yang selama ini menutup mata terhadap dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tuasene.
Padahal berdasarkan hasil temuan Pospera, ada banyak bukti yang mengarah kepada tindakan korupsi.
Mulai dari mark up nilai HOK dalam SPN, pekerjaan rumah bantuan yang tidak tuntas, Dana Silpa tahun 2017 yang digunakan untuk membayar gaji perangkat desa dan kepala desa di tahun 2018.
Padahal, untuk gaji dan pegawai dan kepala desa sudah di alokasikan melalui ADD dan beberapa dugaan korupsi lainnya.
"Kita sangat berharap pihak Polrs TTS bisa segera turun ke Desa Tuasene guna mendalami dugaan korupsi dana desa ini," pintanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)