Penyidik Polres TTS Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi RSP Boking
Penyidik Polres TTS kantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi RSP Boking
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polres TTS kantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi RSP Boking
POS-KUPANG.COM | SOE - Penyidik Tipikor Polres TTS bersama BPKP telah melakukan ekspos kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking pada Senin (3/2/2020) di gedung BPKP Provinsi NTT.
Dari hasil ekspos tersebut, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH mengaku, pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun dirinya masih enggan membeberkannya kepada media.
• Diduga Rebut Suami Orang, Seorang Bidan di TTU Terancam Dipecat
"Calon tersangkanya sudah ada, tetapi belum bisa kita sebutkan karena masih harus menunggu hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Selain itu, kita juga masih harus melakukan pendalaman keterangan saksi dalam kasus ini," ungkap Jamari kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (4/2/2020) di ruang kerjanya.
Ketika ditanyakan kapan tim dari BPKP akan turun ke TTS guna melakukan audit investigasi, Jamari belum bisa memastikan waktunya.
• Berkas Perkara P21, Polsek Oebobo Serahkan Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun ke Kejari Kupang
Ia hanya menyebut dalam waktu dekat tim BPKP akan turun ke TTS. Tim audit investigasi akan melakukan pengambilan keterangan dan dokumen terkait pembangunan RS Pratama Boking.
Selain itu, tim audit investigasi juga akan mendatangi RS Pratama Boking guna melihat kondisi fisik bangunan senilai 17 miliar lebih tersebut.
Pasca melakukan ekspos dikatakan Jamari, pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Dalam pekan ini kita akan kembali melakukan pemanggilan saksi guna melakukan pendalaman kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres TTS dan Perwakilan BPKP Provinsi NTT telah menjadwalkan angenda ekspos kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking pada tanggal 30 Januari mendatang.
Ekspos tersebut diagendakan akan berlangsung di gedung Perwakilan BPKP Provinsi NTT.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi POS- KUPANG.COM, Sabtu (25/1/2020) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH.
Jamari mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan ekspos kepada Perwakilan BPKP Provinsi NTT. Dan surat tersebut telah djawab oleh BPKP.
Dalam surat jawaban tersebut diagendakan proses ekspos akan berlangsung pada tanggal 30 Januari. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)