Berkas Perkara P21, Polsek Oebobo Serahkan Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun ke Kejari Kupang

Berkas perkara P21, Polsek Oebobo serahkan tersangka pencabulan bocah 3 tahun ke Kejari Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Tersangka Arnoldus Dengak alias Aron (tengah) saat diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang, Selasa (4/2/2020) pagi. 

Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban.

Orangtua korban yang curiga pelaku masuk ke dalam korban lantas mengecek pelaku.

Bak disambar petir di siang bolong, orangtua korban begitu terkejut melihat buah hatinya dicabuli pelaku.

"Orangtua korban langsung berteriak dan memegang pelaku supaya tidak melarikan diri," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba.

Tak terima atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung membawa pelaku ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

Korban juga telah dibawa ke RSB Drs Titus Ully Kupang untuk menjalani Visum et Repertum.

"Berdasarkan hasil visum, terdapat luka lecet pada kemaluan korban," jelasnya.

Berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku sebelumnya tinggal bersama di rumah orangtua korban.

"Pelaku dulu pernah tinggal di rumah orangtua korban, dan setelah dia (pelaku) keluar dari rumah tersebut, pelaku datang kembali bertamu pada saat kejadian," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved