Berkas Perkara P21, Polsek Oebobo Serahkan Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun ke Kejari Kupang

Berkas perkara P21, Polsek Oebobo serahkan tersangka pencabulan bocah 3 tahun ke Kejari Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Tersangka Arnoldus Dengak alias Aron (tengah) saat diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang, Selasa (4/2/2020) pagi. 

Berkas perkara P21, Polsek Oebobo serahkan tersangka pencabulan bocah 3 tahun ke Kejari Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melengkapi berkas perkara tahap dua kasus pencabulan bocah berumur 3 tahun di Kota Kupang.

Tersangka dalam kasus ini, Arnoldus Dengak alias Aron (44) diserahkan penyidik Polsek Oebobo, Aiptu Frid Sia, SH bersama Briptu Ernalia manuhutu, S.Sos ke Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Siswa SMPN 16 Malang Kena Bully, Merintih Menangis Kesakitan, Jari Membiru, Simak Videonya Beredar!

Tersangka Aron yang juga warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini melakukan pencabulan terhadap korban NL (3) pada 5 Desember 2019 lalu.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi Selasa siang membenarkan.

"Tersangka sudah dilimpahkan setelah berkasnya lengkap (P21) serta segera disidangkan," ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka diserahkan ke pihak Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH.

Mutasi Besar-Besaran Polri 2020, 8 Kapolda, 665 Perwira Polisi, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Arnoldus Dengak alias Aron tega mencabuli bocah berumur 3 tahun berinisial NL.

Pria 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.

Berkedok silahturahmi ke rumah orangtua korban, Arnoldus yang ingin mengucapkan selamat hari raya Natal 2019 ini malah masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksi bejadnya.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (12/12/2019).

"Jadi, pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku datang ker umah orangtua korban sebagai tetangga untuk mengucapkan selamat Natal," ungkapnya.

Pelaku Arnoldus Dengak (44) yang juga warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini selanjutnya masuk ke kamar korban saat korban NL tengah tertidur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved