Berkas Perkara P21, Polsek Oebobo Serahkan Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun ke Kejari Kupang
Berkas perkara P21, Polsek Oebobo serahkan tersangka pencabulan bocah 3 tahun ke Kejari Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Berkas perkara P21, Polsek Oebobo serahkan tersangka pencabulan bocah 3 tahun ke Kejari Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melengkapi berkas perkara tahap dua kasus pencabulan bocah berumur 3 tahun di Kota Kupang.
Tersangka dalam kasus ini, Arnoldus Dengak alias Aron (44) diserahkan penyidik Polsek Oebobo, Aiptu Frid Sia, SH bersama Briptu Ernalia manuhutu, S.Sos ke Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.
• Siswa SMPN 16 Malang Kena Bully, Merintih Menangis Kesakitan, Jari Membiru, Simak Videonya Beredar!
Tersangka Aron yang juga warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini melakukan pencabulan terhadap korban NL (3) pada 5 Desember 2019 lalu.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi Selasa siang membenarkan.
"Tersangka sudah dilimpahkan setelah berkasnya lengkap (P21) serta segera disidangkan," ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka diserahkan ke pihak Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH.
• Mutasi Besar-Besaran Polri 2020, 8 Kapolda, 665 Perwira Polisi, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Arnoldus Dengak alias Aron tega mencabuli bocah berumur 3 tahun berinisial NL.
Pria 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.
Berkedok silahturahmi ke rumah orangtua korban, Arnoldus yang ingin mengucapkan selamat hari raya Natal 2019 ini malah masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksi bejadnya.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (12/12/2019).
"Jadi, pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku datang ker umah orangtua korban sebagai tetangga untuk mengucapkan selamat Natal," ungkapnya.
Pelaku Arnoldus Dengak (44) yang juga warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini selanjutnya masuk ke kamar korban saat korban NL tengah tertidur.
Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban.
Orangtua korban yang curiga pelaku masuk ke dalam korban lantas mengecek pelaku.
Bak disambar petir di siang bolong, orangtua korban begitu terkejut melihat buah hatinya dicabuli pelaku.
"Orangtua korban langsung berteriak dan memegang pelaku supaya tidak melarikan diri," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba.
Tak terima atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung membawa pelaku ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
Korban juga telah dibawa ke RSB Drs Titus Ully Kupang untuk menjalani Visum et Repertum.
"Berdasarkan hasil visum, terdapat luka lecet pada kemaluan korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku sebelumnya tinggal bersama di rumah orangtua korban.
"Pelaku dulu pernah tinggal di rumah orangtua korban, dan setelah dia (pelaku) keluar dari rumah tersebut, pelaku datang kembali bertamu pada saat kejadian," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)