530 Kg Daging Ayam Dari Luar Tanpa Dokumen Jual di Labuan Bajo Disita Petugas
Sebanyak 530 kg daging ayam dari luar tanpa dokumen jual di Labuan Bajo disita petugas
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
Sebanyak 530 kg daging ayam dari luar tanpa dokumen jual di Labuan Bajo disita petugas
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sebanyak 530 kg daging ayam dari luar masuk ke Labuan Bajo dan dijual tanpa dokumen lengkap.
Petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Pol PP menemukan itu saat melakukan sidak produk unggas dan olahannya.
• Pemred Pos Kupang Sampaikan Terima Kasih Untuk Apresiasi Pemda Sumba Timur
"Ditemukan 530 kg 10 box karkas daging yang tidak jelas dokumennya dan melanggar aturan pemasukan produk hewan dan olahannya ke wilayah bebas penyakit yaitu NTT," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Theresia Primadona Asmon, Senin (3/2/2020).
Daging ayam ratusan kilo itu ditemukan saat sidak Hari Sabtu (1/2/2020).
• Bhayangkari Cabang TTU Gelar Sosialisasi Kesehatan Bagi Murid Taman Kanak-kanak
Dijelaskan bahwa daging itu akhirnya disita dan dipulangkan lewat Sape, untuk diteruskan ke Surabaya.
"NTT daerah bebas Avian Influenz. Jadi punya aturan khusus pemasukan unggas dan produknya. Hanya boleh dari bebebapa daerah dan perusahan yang sudah dicek biosecuritynya oleh tim propinsi NTT," kata Theresia.
Dia menambahkan, pemasuk daging ayam yang disita itu melanggar aturan tanpa surat izin masuk.
"Kami dapatnya di Pasar Wae Kesambi Labuan Bajo dan daging itu belum sempat diedarkan," kata Theresia.
Dia menambahkan, perusahan asal daging itu bukan dari perusaahan yang tertera di SK gubernur. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, servatinus mammilianus)