News
Keasyikan Bermesra dengan Wanita Lain, Oknum ASN Ini Tujuh Tahun Lupa Nafkahi Istri dan Enam Anak
TJ, istri dari PBS, mengakui PBS tidak lagi menafkahi dia dan enam orang anaknya selama tujuh tahun.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Oknum Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belu, PBS, menelantarkan istri dan enam anaknya selama tujuh tahun. PBS tidak menafkahi mereka sejak tahun 2014, pascasang suami kabur dari rumah dan hidup bersama wanita idaman lain (WIL).
Kepada wartawan di Atambua, Jumat (31/1), TJ, istri dari PBS, mengakui PBS tidak lagi menafkahi dia dan enam orang anaknya selama tujuh tahun.
Sejak tahun 2014, PBS jarang pulang rumah. Kalaupun pulang, hanya di pagi hari saja. Setelah itu kembali ke rumah wanita simpanannya. Bahkan untuk menghindar dari pantuan keluarga, PBS mengontrak kos di Atambua bersama wanita simpanannya.
Setelah ditelusuri, kata TJ, hubungan suaminya dengan wanita lain tersebut sudah dikarunia tiga orang anak.
"Suami saya berzinah. Hubungan dia dengan itu perempuan sudah lama dan mereka dua sudah punya tiga anak. Anak yang ketiga baru lahir Desember 2019 di Rumah Sakit Haliluik", terang TJ.
Sebagai istri sah, TJ menuntut kepada sang suami untuk bertanggungjawab dan menafkahi istri dan anak-anak. Apalagi, tiga dari enam orang anaknya masih di bangku sekolah. Dua orang anak sedang kuliah dan satu lagi di bangku SMA.
TJ merasa kesal dengan ulah suaminya yang lebih memikirkan wanita simpanannya ketimbang dia sebagai istri sah dan anak-anaknya.
TJ sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan melaporkan suaminya kepada pimpinan, Pemkab Belu, Pemerintah Provinsi NTT dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Namun upaya itu belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
TJ meminta perhatian dari pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi NTT sebagai atasan langsung dari guru tingkat SMA untuk mengecek keberadaan suaminya, PBS. Pasalnya, PBS sudah mengajar di SMA Negeri Marunggela, Riung Barat-Ngada sejak awal tahun 2019.
Namun, sejak 14 November 2019, PBS tinggalkan tugas tanpa pemberitahuan apapun kepada kepala sekolah. Dan, Kepala SMAN Marunggela sudah memberikan surat pemanggilan kepada PBS untuk menghadap.
TJ mengaku sudah memberikan surat pengaduan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar memroses suaminya karena telah melakukan perzinahan. Karena dalam aturan, seorang ASN dilarang berzinah, dilarang memiliki istri lebih dari satu orang.
Kemudian, ketika suami tidak lagi hidup serumah dengan istri dan anak, maka suami wajib menafkahi istri dan anak dari pendapatan yang diperolehnya minimal 75 persen.
TJ juga meminta Badan Kepegawaian Provinsi NTT untuk memeriksa dan memberi sanksi tegas kepada PBS yang dinilai telah menentang dan melanggar aturan ASN dan bila perlu dipecat dari ASN.
TJ mengaku tidak menyesal bila suaminya PBS dipecat dari ASN karena hal itu merupakan risiko yang dia harus terima atas perbuatannya.
Sementara PBS belum berhasil dikonfirmasi. Empat nomor telepon seluler milik PBS yang dihubungi Pos Kupang semuanya tidak aktif. *