Sidang Korupsi Proyek Embung Mnelalete TTS, Kuasa Hukum Jefry Un : Tidak Ada Pekerjaan Fiktif
Kuasa hukum terdakwa Jefry Un Banunaek, Yovan Manafe menyebut bahwa tidak ada pekerjaan fiktif dalam proyek embung Mnelalete Kabupaten
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa hukum terdakwa Jefry Un Banunaek, Yovan Manafe menyebut bahwa tidak ada pekerjaan fiktif dalam proyek embung Mnelalete Kabupaten TTS yang menjerat kliennya. Hal ini juga terungkap dari fakta sidang yang disampaikan oleh para saksi.
"Hasil sidang saksi membuktikan ada tidak pekerjaan atau proyek fiktif, ya menurut panitia, inspektorat pada saat PHO pekerjaan itu tidak fiktif," ujar Yovan kepada POS-KUPANG.COM.
• Sidang Korupsi Dana Desa, Ternyata Pengerjaan Proyek Desa Weulun Malaka Tanpa Kontrak
Meski demikian, ia mengakui bahwa ditemukan lokasi belum bersih saat PHO serta ada denda karena keterlambatan pekerjaan.
Namun dalam kasus tersebut, ia menegaskan sebenarnya tidak ada kaitan pekerjaan tersebut dengan kliennya yang kini menjadi terdakwa.
"Sebenarnya ini tidak ada kaitan dengan klien kita (terdakwa), " tegasnya.
• Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap I Kasus Ibu Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bendungan Mnelalete yang berlangsung pada Selasa (28/1/2020) siang, tiga saksi memberi keterangan bersamaan untuk mantan anggota DPRD NTT itu.
Saat itu jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek embung Mnelalete Kabupaten Timor Tengah Selatan itu menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Jefry Un Banunaek.
Sidang perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg dipimpin oleh ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Manggi yang didampingi oleh Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Khusnul Fuad yang menjadi penuntut umum menghadirkan tiga saksi.
• Polres Rote Ndao Serahkan Enam WN China Ke Imigrasi Kupang
Saksi tersebut adalah Jojari Koy,Ketua tim inspektorat yang melakukan pendampingan pada saat PHO bersama. Berikut, saksi Rens Benu selaku staf Inspektorat Kabupaten TTS yang melakukan pendampingan dan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pemeriksaan. Serta saksi Kludolfus Widodo pemilik toko bangunan yang berperan penyedia barang yang digunakan.
Dalam keterangannya, Rens Benu mengatakan, timnya melakukan pendampingan, pemeriksaan lapangan dan kemudian menerbitkan berita acara pemeriksaan yang hasilnya sudah 100 persen sesuai realisasi fisik. Namun demikian, diakuinya saat itu ada keterlambatan waktu pelaksanaan sehingga direkomendasikan untuk membayar denda keterlambatan.
Terdakwa Jefry dalam sidang tersebut didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Yovan Manafe, Petrus Ufi dan Semar Dju.
Dalam perkara tersebut, Jefri Un Banunaek didakwa bersama-sama dengan Kepala Dinas PU Kabupaten TTS Semuel A. Nggebu, Dirut CV. Belindo Yohanes Y. M. Fanggidae, Jemmi Benyamin Unbanunaek dan Timotius Tapatap sebagai orang yang melakukan, turut melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam proyek Bendungan Mnalelete di Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam proyek Embung Mnelalete yang bernilai Rp 800 juta itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 250 juta berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh BPKP NTT. (hh)
2 Lampiran
BalasTeruskan
