Sidang Korupsi Dana Desa, Ternyata Pengerjaan Proyek Desa Weulun Malaka Tanpa Kontrak 

pekerjaan proyek jalan sepanjang 1,5 km yang menggunakan APBDes Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dikerjakan tanpa kontrak. De

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Sidang Korupsi Dana Desa, Ternyata Pengerjaan Proyek Desa Weulun Malaka Tanpa Kontrak 
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum terdakwa korupsi dana Desa Weulun Malaka, Lesly Anderson Lay

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ternyata pekerjaan proyek jalan sepanjang 1,5 km yang menggunakan APBDes Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dikerjakan tanpa kontrak. Demikian pula, pembayaran pekerjaan tersebut tidak dilakukan tanpa disertai bukti penerimaan uang. 

Demikian diungkapkan Lesly Anderson Lay, penasehat hukum dari Robertus Bere Nahak, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka tahun 2016 dan 2017 kepada POS-KUPANG. COM pada Kamis (30/1/2020). 

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap I Kasus Ibu Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, terungkap fakta bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa kontrak atau perjanjian lainnya. 

Hal ini, sesuai dengan keterangan saksi saksi dalam sidang seperti sekretaris desa, bendahara desa, PPK serta dua orang pekerja yang menyebut bahwa fakta lapangan ada pembayaran tanpa dasar hukum, tanpa ada dasar alas hak pembayaran. 

"Pembayaran untuk pekerjaan jalan sepanjang 1,5 km, kemudian tanpa kontrak atau dalam bentuk perjanjian lainnya. Kedua pembayaran itu juga tanpa disertai bukti penerimaan uang," kata Lesly. 

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kupang

Seharusnya, jelas advokat ini, pelaksanaan apapun proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga dilaksanakan dengan dasar ada ikatan kerja atau kontrak, apalagi jika nilai proyek mencapai angka ratusan juta. 

Polres Rote Ndao Serahkan Enam WN China Ke Imigrasi Kupang 

"Ini uang negara, jadi semua pengeluaran atau penggunaan uang negara ada prosedur dan cara cara pembayarannya, karena ini berkaitan dengan pertanggungjawaban publik dan negara," urainya. 

"Ini janggal, bayar orang yang katanya mengerjakan proyek tanpa ada ikatan kontrak, itu kan tidak dibenarkan!" tegas Lesly. 

Formasi Pemain Asing Persija, Persib Bandung dan Barito Putera Lengkap, Nasib Bruno Liga 1

Uang negara yang yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki ikatan kontrak dan harus melewati prosedur dan syarat pengadaan barang dan jasa. 

Apalagi, katanya, jika nominal atau nilai kontrak tersebut diatas Rp 200 juta, maka pengerjaan proyek tersebut harus melalui mekanisme pelelangan sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa. 

"Proses hukum sesuai fakta persidangan bahwa pembayaran yang dilakukan adalah terhadap pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 1,5 km sudah menyalahi prosedur karena setiap pembayaran kepada pihak ketiga harus ada kontrak, dia juga harus taat pada prosedur pengadaan barang dan jasa," tambahnya. 

Ia meminta majelis hakim dalam persidangan untuk melihat secara objektif dan profesional. Karena menurutnya, proses korupsi itu terjadi karena rangkaian. 

"Korupsi tidak akan terjadinya karena peran satu orang saja, itu ada rangkaian, ya PPK itu juga bertanggung jawab," tandasnya. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan kepala desa periode 2013-2019 ini menyalahgunakan APBdes TA 2016 sebesar Rp 162.834.196,66 dan TA 2017 sebesar Rp 405. 885.778,56. Dengan total biaya negara sebesar Rp 568.719.974. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Y. Teddy Windiartono dengan anggota majelis hakim, Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung. Turut hadir JPU Kejari Belu, Dannie Chaerudin. (hh) 

Area lampiran

 

BalasTeruskan

Kuasa Hukum terdakwa korupsi dana Desa Weulun Malaka, Lesly Anderson Lay
Kuasa Hukum terdakwa korupsi dana Desa Weulun Malaka, Lesly Anderson Lay (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved