Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap I Kasus Ibu Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara kasus ibu muda di Kota Kupang yang tega menganiaya bayi 2 tahu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara kasus ibu muda di Kota Kupang yang tega menganiaya bayi 2 tahun hingga meninggal dunia.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Andriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap anaknya, DQ alias Quin (2) di kosan miliknya ini terjadi pada 31 Desember 2019 lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan reka ulang kasus ini pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Kamis (30/1/2020).
"Berkas perkara tahap satu kasus ini telah dilimpahkan pada Senin (27/1/2020) lalu ke JPU Kejari Kota Kupang," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menunggu petunjuk jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 adegan diperankan pelaku dan para saksi lainnya dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH ditemani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.
Sebanyak 28 adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kosan tersangka di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selanjutnya, sebanyak 9 adegan diperagakan di TKP kedua di semak-semak di dekat Bandara El Tari Kupang Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari arah bundaran menuju bandara El Tari Penfui Kupang.
Mengenakan daster berwarna merah bercorak bunga-bunga, pelaku tampak tenang melakukan rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Saat berada di TKP pertama, tersangka melakukan adegan di dalam kamar kosan.
Pada 31 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka awalnya melihat korban buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur.
Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi dan memakaikan korban sebuah handuk handuk.