Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kupang

Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Kota Kup

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Kota Kupang, Kamis (30/1/2020)

Pelaku dalam kasus ini yakni seorang remaja berinisial MZ alias Urip (16).

Pelaku memperkosa seorang mahasiswi berinisial AYR (20) di Pantai Lasiana Kupang pada Sabtu (11/1/2020).

Pelaku MZ alias Urip (16) yang sehari-hari bekerja di bengkel ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (30/1/2020) siang.

Polres Rote Ndao Serahkan Enam WN China Ke Imigrasi Kupang 

Penyerahan dilakukan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di kantornya, usai pelimpahan tersangka menjelaskan, proses hukum kasus itu di kepolisian telah selesai dan selanjutnya akan ditangani oleh kejaksaan.

Formasi Pemain Asing Persija, Persib Bandung dan Barito Putera Lengkap, Nasib Bruno Liga 1

Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka MZ alias Urip (16) yang putus sekolah di bangku SMA ini menjalani pemeriksaan di RSB Drs Titus Ully Kupang.

"Proses hukumnya sangat cepat karena sesuai ketentuan baru bahwa tersangka anak dibawah umur masa penahanannya hanya 8 hari dan perpanjangan hanya selama 7 hari," jelasnya.

Diuraikannya, tersangka dilaporkan ke polisi karena memperkosa AYHR (20), seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.

Korban mengaku diperkosa pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 12.00 Wita di pantai Lasiana Kota Kupang.

Setelah mendapatkan laporan, polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku Urip dan ditahan di sel Polres Kupang Kota.

Awalnya Urip menghubungi korban lewat telepon, dan korban pun meminta headset yang diambil oleh rekan Urip bernama Rifal dan Bayu.

Urip meyakinkan korban bahwa headset milik korban ada di rumahnya. Jika korban ingin mengambilnya maka Urip menawarkan agar korban dijemput oleh Rifal.

Rifal kemudian menjemput korban di Jln Farmasi Gang tiga dan membawa korban ke Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved