Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap I Kasus Ibu Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara kasus ibu muda di Kota Kupang yang tega menganiaya bayi 2 tahu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Saat membawa korban ke luar kamar mandi, tersangka yang tersulut emosi karena perilaku anak perempuannya ini lantas membenturkan kepala bagian belakang korban ke tembok kosan sebanyak 4 kali.
Tersangka selanjutnya memakaikan korban pakaian dan memberi makan korban lalu menidurkan korban di atas tempat tidur.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka membangunkan korban dan kembali menemukan korban ngompol di atas tempat tidur.
Tersangka langsung memarahi korban dan menyuruhnya untuk buang air kecil di kamar mandi yang terletak di dalam kosan.
Korban lalu menghampiri tersangka usai buang air kecil, tersangka sekali lagi memarahi korban dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menempeleng pipi kanan korban menggunakan tangan kanan tersangka.
Tersangka lalu menggantikan pakaian dan merasakan tubuh anaknya panas (demam), tersangka lalu memberikan korban segelas susu, kemudian tersangka menggosok minyak ke tubuh korban dan kembali tidur.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka yang bangun melihat hidung korban mengeluarkan lendir dan melihat gigi korban tertutup rapat lalu mengalami kejang-kejang.
Tersangka selanjutnya memberikan nafas bantuan kepada korban dan menekan dada korban menggunakan tangan korban, namun saat itu korban telah meninggal dunia.
Menemukan anaknya telah meninggal, tersangka lalu menelpon suaminya, Sehendi alias Hendi (39) untuk datang ke kosa.
Hendi pun tiba di kosan sekitar pukul 18.00 Wita, ia menemukan anaknya telah meninggal dan terbaring di atas tempat tidur.
Hendi lantas memarahi tersangka dan melakukan shalat untuk jenazah korban.
Setelah itu, Hendi meninggalkan korban bersama tersangka menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut, tersangka lalu mengikuti Hendi.
• Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kupang
Hendi yang bergegas pergi lalu diikuti tersangka menggunakan sepeda motornya, dan saat berada di dekat TKP kedua, Hendi menegur tersangka untuk pulang.
Tersangka lalu kembali ke kosan lalu mengambil sutel saringan, besi dan pisau yang berada di dalam kamar kos.
Tersangka lalu kembali ke TKP kedua dan menggunakan sutel saringan, besi dan pisau lalu menyiapkan lubang di semak-semak guna menguburkan korban.