Lengkap, Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan di Kota Kupang
Lengkap, polisi akan limpahkan berkas perkara kasus pencabulan di Kota Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Lengkap, polisi akan limpahkan berkas perkara kasus pencabulan di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pencabulan yang dilakukan Arnoldus Dengak alias Aron (44) terhadap bocah berumur 3 tahun berinisial NL terus bergulir.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.
Setelah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus tersebut ke Kejari Kota Kupang, pihak jaksa telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21.
• Kasus Penganiayaan Ryant Kopling, Polisi Akan Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (31/1/2020).
"Berkas perkara tahap dua telah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Diakuinya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke Kejari Kota Kupang pada awal pekan depan.
• Sepron Naben Pasrah Anaknya Aje Kristian Naben yang Bunuh Martinus Sao Diproses Hukum
"Akan segera dilakukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Arnoldus Dengak alias Aron tega mencabuli bocah berumur 3 tahun berinisial NL.
Pria 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.
Berkedok silahturahmi ke rumah orangtua korban, Arnoldus yang ingin mengucapkan selamat hari raya Natal 2019 ini malah masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksi bejadnya.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (12/12/2019).
"Jadi, pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku datang ker umah orangtua korban sebagai tetangga untuk mengucapkan selamat Natal," ungkapnya.
Pelaku Arnoldus Dengak (44) yang juga warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini selanjutnya masuk ke kamar korban saat korban NL tengah tertidur.
Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban.
Orangtua korban yang curiga pelaku masuk ke dalam korban lantas mengecek pelaku.
Bak disambar petir di siang bolong, orangtua korban begitu terkejut melihat buah hatinya dicabuli pelaku.
"Orangtua korban langsung berteriak dan memegang pelaku supaya tidak melarikan diri," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba.
Tak terima atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung membawa pelaku ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
Korban juga telah dibawa ke RSB Drs Titus Ully Kupang untuk menjalani Visum et Repertum.
"Berdasarkan hasil visum, terdapat luka lecet pada kemaluan korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku sebelumnya tinggal bersama di rumah orangtua korban.
"Pelaku dulu pernah tinggal di rumah orangtua korban, dan setelah dia (pelaku) keluar dari rumah tersebut, pelaku datang kembali bertamu pada saat kejadian," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)