Imigran Timur Tengah di Kupang, Kakanim : Sejak Kapan atau Sampai Kapan, Saya Tidak Bisa Sebutkan

pihak Imigrasi berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 hanya melaksanakan fungsi pengawasan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang Sjachril S.Sos 

Imigran Timur Tengah di Kupang, Kakanim Kupang : Sejak Kapan atau Sampai Kapan, Saya Tidak Bisa Sebutkan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 228 imigran asal Timur Tengah kini berada di Kota Kupang Ibukota Provinsi NTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98,6 persen berasal dari negara konflik yakni Afganistan. 

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang, jumlah tersebut dilokalisir pada tiga tempat berbeda yakni Hotel Ina Boi di Kelurahan Kelapa Lima, Hotel Lavender di Kelurahan Liliba dan Hotel Kupang Inn di Kelurahan Kayu Putih. 

Kepala POS-KUPANG.COM pada Rabu (29/1/2020) siang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang Sjachril S.Sos mengatakan total imigran yang berada di Kupang sebanyak 228 imigran. 

Ia merinci, di Hotel Ina Boi terdapat sebanyak 68 orang imigran yang terdiri dari 66 imigran Afganistan dan 2 imigran Pakistan. Di Hotel Lavender berjumlah 91 orang yang terdiri dari 90 imigran Afganistan dan satu imigran Pakistan, sementara itu di hotel Kupang Inn terdapat imigran sejumlah 69 orang imigran Afganistan. 

Imigran tersebut, jelasnya, dalam status sebagai pengungsi berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui organisasi UNHCR dan International Organisation Migran (IOM). 

Ia menjelaskan, pihak Imigrasi berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 hanya melaksanakan fungsi pengawasan. 

"Kita ada perpres 125. Jadi kalau imigrasi hanya sebagai pelaksana fungsi pengawasan, masalah pengungsi bukan tugas pokok imigrasi," katanya. 

Terkait wacana pemindahan imigran ke Pulau Ndana di Kabupaten Rote Ndao, Sjachril mengatakan ia belum mengetahui secara persis. Menurutnya, itu berada pada domain pemerintah daerah. "Belum tahu, itu pemerintah daerah, " jawabnya singkat ketika ditanya soal wacana pemindahan imigran itu. 

Demikian pula dengan lama tinggal imigran, ia mengakui hal tersebut merupakan wewenang UNHCR. 

Vaksin Corona Sudah Ditemukan, Peneliti Sebut Sebut Waktu Produksi dan Pengujiannya

Polres TTU Segera Gelar Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Oepuah

"Sudah berapa lama dan sampai kapannya, saya tidak bisa sebutkan, karena mereka berada di bawah naungan PBB. Mereka punya kartu UNHCR dan mereka diperlakukan sebagai pengungsi," pungkas Sjachril. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved