Polres TTU Segera Gelar Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Oepuah
Penyidik Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menggelar perkara kasus pengrusakan satu rumah di Desa Oepuah
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polres TTU Segera Gelar Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Oepuah
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Penyidik Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menggelar perkara kasus pengrusakan satu rumah di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, beberapa waktu lalu.
Gelar perkara tersebut segera dilaksanakan dalam waktu dekat setelah penyidik Polres setempat meminta keterangan dari sejumlah pihak baik itu dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Kita akan segera menggelar perkara tersebut, setelah penyidik kita menyatakan siap," kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Tatang Prajitno Panjaitan kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).
Tatang mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengintervensi penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Apabila penyidik siap untuk menggelar perkara tersebut, maka pihaknya akan menggelarnya.
"Kita tergantung dari penyidik. Kalau penyidik kita sudah siap, dan patut serta layak digelarkan, maka kita akan gelarkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengrusakan rumah salah seorang warga kembali terjadi di Dusun II Naekefi, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Timor Tengah Utara (TTU) pada, Minggu (20/10/2019) malam.
Pemilik rumah adalah Yonatas Tahoni (56), seorang petani yang tinggal di desa tersebut. Sementara itu, pelaku merupakan sekelompok orang yang diduga menjadi suruhan anggota DPRD Kabupaten TTU bernama Brando Sanbiko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kronologis kejadian bermula ketika pada, Minggu (20/10/2019) sekira pukul 20:30 Wita, korban dan Brando Sonbiko beserta sepuluh orang lainnya sedang duduk bersama.
Mereka duduk dan berdiskusi terkait dengan proses pemilihan legislatif beberapa bulan yang lalu. Tiba-tiba saat itu, Brando Sonbiko mengatakan kepada korban bahwa tidak apa-apa jika korban tidak mencoblos dirinya pada saat pemilu kali lalu.
Pada saat itu Brando Sonbiko mengatakan, meski korban tidak memilih dirinya, saat ini dirinya sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten TTU.
Brando Sonbiko juga mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah tidak membutuhkan orang Kution yang ada di Kaubele. Dirinya hanya membutuhkan orang Kution yang ada di Unino. Akhirnya, korban menegur Brando Sanbiko.
Korban lalu mengatakan kepada Brando Sanbiko bahwa tida boleh mengatakan hal itu karena yang ia bicarakan tersebut masih berstatus keluarga. Selanjutnya Brando Sonbiko lalu menunjuk ke korban sambil berkata bahwa yang korban katakan itu karena dalam konidsi mabuk.
Sat itu juga korban menangis, dan di ketahui oleh anak korban. Karena melihat keadaan ayahnya menangis anak korban yang bernama Melki mendatangi Brando Sanbiko dan bertanya kenapa sampai terjadi masalah sampai ayahnya menangis.
Brando Sanbiko menjawab bahwa tidak ada masalah apa-apa antara dirinya dengan korban, namun pada saat itu antara dirinya dan korban dalam keadaan mabuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/9-pelaku-pembalakan-liar-di-ttu-terancam-1-5-tahun-penjara.jpg)